Suami Bunuh Istri di Pemalang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suami yang membunuh istrinya di Pemalang, Jawa Tengah, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Sarofudin (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang membunuh istrinya, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sarofudin mengaku kesal karena istrinya banyak menghabiskan waktu untuk siaran langsung di media sosial.
Pada Rabu (21/9/2022), Sarofudin terlibat cekcok dengan istrinya, Dwi Aprilia Ningsih (22), di rumah orangtua Sarofudin di Desa Tanahbaya. Pertengkaran keduanya berawal dari permintaan Dwi agar dirinya diantarkan ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal. Dwi beralasan ingin segera melakukan siaran langsung melalui salah satu aplikasi media sosial di rumah orangtuanya.
Permintaan Dwi tak langsung dikabulkan oleh Sarofudin. Bapak dua anak itu bermaksud untuk memandikan anak-anaknya dulu baru mengantar Dwi. Jawaban dari Sarofudin itu membuat Dwi marah. Keduanya lalu terlibat adu mulut.
Seusai berdebat selama beberapa saat, Sarofudin akhirnya mengalah, kemudian menyanggupi permintaan Dwi. Ia bahkan merencanakan untuk memandikan kedua anaknya di rumah mertuanya tersebut.
Saat Sarofudin tengah berganti pakaian di dalam kamar, Dwi menysul. Sarofudin mencoba memperingatkan istri yang sudah dinikahinya sejak lima tahun lalu itu untuk mengurangi aktivitas siaran langsung di media sosial.
”Saya peringatkan baik-baik, tapi dia malah ngomong kasar ke saya. Semua kata-kata kasar keluar,” ucap Sarofudin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Sarofudin tidak merinci kata-kata apa yang diucapkan oleh istrinya. Yang jelas, kata-kata itu membuat Sarofudin gelap mata, lalu langsung berlari ke dapur untuk mengambil pisau. Pisau sudah di tangan, Sarofudin langsung bergegas kembali ke kamar. Ia mendorong istrinya sampai jatuh di ranjang, kemudian mencoba melukai Dwi dengan pisau itu.
Setelah digunakan melukai beberapa bagian, seperti leher dan wajah Dwi, pisau dapur itu melengkung. Di tengah ketidakberdayaannya, Dwi berteriak minta tolong. Bukannya iba, Sarofudin malah keluar kamar untuk mengambil gunting yang ada di meja makan. Gunting itu lalu dipakai untuk melukai istrinya di bagian lengan kiri dan kanan. Tak lama setelah itu, Dwi tewas.
Karena panik, Sarofudin langsung berlari menuju kamar mandi. Ia bermaksud membersihkan tangan dan pakaiannya yang berlumuran darah dengan cara masuk ke dalam bak mandi. Saat ditemukan warga, Sarofudin masih dalam kondisi berendam di bak mandi.
”Petugas dari Kepolisian Sektor Randudongkal dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang langsung meringkus Sarofudin beserta barang bukti yang terdiri dari pisau dan gunting. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa Sarofudin serta para saksi, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ari Wibowo.
Akibat perbuatannya, Sarofudin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci motor itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Setahu saya memang katanya menghasilkan uang, cuma saya tidak tanya berapa.
Menurut pengakuan Sarofudin, istrinya banyak menghabiskan waktu untuk melakukan siaran langsung melalui salah satu aplikasi media sosial. Dalam sehari, Dwi melakukan siaran langsung selama empat jam. Kondisi itu disebut Sarofudin membuat anak-anaknya tidak terurus.
”Saya kurang tahu sudah berapa lama istri saya melakukan (siaran langsung). Setahu saya memang katanya menghasilkan uang, cuma saya tidak tanya berapa,” tutur Sarofudin.
Ari mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Polisi juga akan bekerja sama dengan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis Sarofudin.
Saat kejadian, anak-anak Sarofudin dan Dwi yang berusia empat tahun serta satu tahun berada di dalam rumah. Namun, keduanya dipastikan tidak melihat kekerasan yang dilakukan ayah mereka terhadap ibu mereka. Kini, keduanya diasuh oleh nenek mereka.
Sehari-hari, Sarofudin dan Dwi tinggal di rumah milik orangtua Sarofudin. Menurut para tetangga, keduanya cukup sering terlibat cekcok. Cekcok pada Rabu juga sempat didengar tetangga mereka, termasuk Somani (46).
”Saya memang dengar suara orang sedang berantem, tetapi kemudian hening. Tak lama setelah itu saya dengar suara minta tolong. Waktu saya datangi, pintu rumah terkunci. Makanya, saya langsung laporan ke balai desa sama ke kepolisian,” ujar Somani.
Saat kembali tiba di rumah Sarofudin dan Dwi, Somani mendapati pintu rumah yang awalnya terkunci sudah terbuka. Beberapa warga juga sudah berada di dalam rumah tersebut. Tak lama kemudian, polisi datang membawa Sarofudin ke kantor polisi dan mengevakuasi Dwi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal. Rumah itu lalu diberi garis polisi.