Seperti Aksi di Film, Komplotan Pencuri Minimarket di Indramayu Merusak CCTV
Jajaran Kepolisian Resor Indramayu mengungkap komplotan pencuri minimarket di Indramayu, Jawa Barat. Dalam aksinya, mereka merusak kamera pengintai atau CCTV.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Indramayu mengungkap komplotan pencuri minimarket di Indramayu, Jawa Barat. Polisi menangkap seorang pelaku dan masih mengejar tiga tersangka lain. Seperti adegan di film, para pelaku merusak kamera pengintai atau CCTV untuk mengelabui aparat.
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Jumat (12/5/2023), mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima empat laporan pencurian minimarket di Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Tukdana. Pencurian itu berlangsung pada Januari hingga April 2023.
”Kami langsung menyelidiki kasus itu. Ternyata, ada empat tersangka,” ucapnya. Mereka adalah RH (52), RMN (50), AN (40), dan SR (50). RH merupakan warga Kabupaten Garut. Sementara RMN dan AN beralamat di Kabupaten Bogor. Adapun RH berasal dari Pabean Udik, Indramayu.
Dari keempat tersangka, polisi baru meringkus RH di kamar indekos yang ia sewa di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Saat penangkapan, tersangka mencoba melawan, mengancam petugas, serta berusaha melarikan diri. Polisi pun menembak salah satu kaki RH.
”Dari interogasi, tersangka mengakui tindakannya bersama tiga rekannya yang masih dikejar,” ucap Fahri.
Ketika mengecek rumah kontrakan tersangka lain di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti. Sementara tersangka telah kabur.
Beberapa barang bukti yang disita adalah besi pahat, kunci L, palu, obeng, hingga mesin gurinda. Polisi juga menyita sejumlah barang hasil curian di minimarket, seperti cokelat, rokok, kopi, dan sampo. Tersangka mencuri barang itu dengan membobol pintu belakang minimarket.
”Setelah merusak atau mencongkel bagian belakang minimarket, mereka masuk lalu merusak recorder (rekaman) CCTV. Kemudian, tersangka mencuri barang keperluan rumah tangga,” ungkapnya. Tersangka yang beraksi malam hari juga menguras brankas di dalam minimarket.
Komplotan itu mengaku telah beraksi empat kali di sejumlah minimarket di Indramayu. ”Nilai kerugian dari setiap aksinya Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Mereka juga menjual hasil curiannya dan membagi rata, sekitar Rp 3 juta per orang,” ujar Fahri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Ajun Komisaris Muhammad Hafid Firmansyah menambahkan, belum ada indikasi keterlibatan karyawan minimarket dalam kasus itu. Namun, ia menduga, komplotan itu juga beraksi di luar Indramayu, seperti Majalengka.
”Mereka mengincar minimarket yang sepi dan beraksi sekitar pukul 01.00 atau 02.00. Mereka mencuri kurang dari satu jam,” ungkap Hafid. Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.