Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengusut tiga kasus korupsi BUMN yang menguatkan kenyataan bahwa kasus-kasus korupsi menjadi penyakit yang menggerogoti kehidupan sosial demokrasi di provinsi tersebut.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengusut dugaan korupsi di badan usaha milik negara, yakni BNI dan PT Inka Multi Solusi.
Menurut Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis (11/8/2023), kasus di BNI Cabang Gresik berupa pengajuan kredit secara fiktif sehingga terjadi kegagalan pembayaran dan kerugian negara senilai Rp 50,2 miliar. ”Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.
Ketiga tersangka ialah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS, komisaris JKS berinisial AK, dan Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Gresik berinisial RSI. HAS karena berusia 70 tahun tidak dijebloskan ke rumah tahanan negara, tetapi berstatus tahanan kota. AK dan RSI menjalani penahanan di Rutan Surabaya.
Mia menyatakan, JKS selaku perusahaan konstruksi mengajukan kredit Rp 75 miliar kepada BNI Cabang Gresik. JKS memakai dua surat perjanjian kerja sebagai jaminan pembayaran, tetapi ternyata fiktif. RSI selaku manajer seharusnya mengecek keaslian surat jaminan itu, tetapi tidak melakukannya sehingga kredit kepada JKS akhirnya cair. Namun, dalam perjalanan, JKS tidak mampu melunasi kredit senilai Rp 50,2 miliar.
”Pemberian fasilitas kredit itu telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan sehingga timbul kerugian,” kata Mia.
Kejati Jatim juga mendapat limpahan berkas penyelidikan dari Kejaksaan Agung tentang dugaan korupsi pemberian kredit dari BNI kepada PT CCA di Surabaya. Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara senilai Rp 66,6 miliar. Kasus bermula dari BNI memberikan kredit kepada CCA senilai Rp 234,676 miliar. BNI telah mengamankan agunan Rp 164,707 miliar, tetapi sisanya belum sehingga memiliki potensi kerugian Rp 66,683 miliar. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Adapun untuk kasus di PT Inka Multi Solusi (IMS), menurut Mia, terkait pengadaan barang consumable pada kurun watu 2016-2017 senilai Rp 13,9 miliar. IMS adalah anak perusahaan PT Industri Kereta Api (Inka) yang menyediakan jasa total solution provider bidang konstruksi dan suku cadang kereta serta produk transportasi darat.
”Kami telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus pengadaan barang consumable itu sehingga pengusutan kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Untuk pengadaan barang itu, IMS bermitra dengan penyedia perseorangan berinisial NC dan AA. Dalam perjalanannya, NC dan AA tidak melaksanakan seluruh pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak, tetapi diminta membuat pertanggungjawaban menyeluruh oleh pejabat IMS berinisial HW.
Mia melanjutkan, Tim Satuan Pengawas Internal Inka telah memulai penyelidikan dan menemukan dokumen pertanggungjawaban proyek di IMS itu yang diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Inka meneruskannya ke Kejati Jatim. ”Dari audit investigatif Inka, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengatakan, pemberantasan korupsi harus terus diupayakan, termasuk di Jatim. Pemberantasan korupsi jangan memakai jalan diversi atau upaya di luar proses pengadilan.
”Perlu ditegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berpengaruh secara sistemik terhadap pelanggaran hak asasi manusia warga negara, menghambat pertumbuhan ekonomi dan demokrasi,” kata Satria. Langkah-langkah tegas yang ditempuh Kejati Jatim dalam penanganan korupsi di provinsi berpopulasi 40 juta jiwa itu perlu diapresiasi dan didukung. Amat diharapkan, pemberantasan korupsi menekan potensi kejahatan ini berulang.
Satria melanjutkan, kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat utama pemerintahan atau swasta terus terjadi di Jatim. Setidaknya ada 15 bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, lebih dari 100 pejabat teras pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta anggota DPRD Jatim dan kabupaten/kota. Korupsi yang menjerat tokoh-tokoh politik masyarakat itu mengakibatkan kemandekan pemajuan kehidupan sosial demokrasi dan ekonomi masyarakat.