Dana Desa di Aceh Harus Digunakan untuk Menekan Laju Peningkatan Kemiskinan
Dalam konteks Aceh, tidak hanya dana desa, provinsi itu juga mendapatkan alokasi dana otonomi khusus. Sejak 2008-2021, Aceh telah menikmati kucuran dana otonomi khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemanfataan dana desa untuk menekan angka kemiskinan di Aceh belum ideal. Padahal, periode 2015-2023, Aceh mendapatkan alokasi dana desa hingga Rp 39 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Zulkifli, Jumat (5/5/2023), mengatakan, dana desa yang dikelola 6.496 desa di Aceh setara 3,5 kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). APBA tahun 2023 sebesar Rp 11,10 triliun. Namun, angka kemiskinan di Aceh hingga kini masih tinggi.
”Kantong kemiskinan ada di pedesaan. Penurunan angka kemiskinan Aceh setahun tidak mencapai 1 persen,” ujar Zulkifli.
Pada Maret 2022, misalnya, persentase penduduk miskin di Aceh sebesar 14,64 persen atau 806.000 orang. Pada September 2022, jumlahnya meningkat menjadi 14,75 persen atau 818.000 orang. Di pedesaan, terjadi kenaikan angka kemiskinan, dari 16,87 persen menjadi 17,06 persen atau naik 0,19 poin.
Bahkan, di Aceh, sumber pembiayaan yang dikucurkan negara tidak hanya dana desa. Aceh juga mendapatkan alokasi dana otonomi khusus. Sejak 2008-2021, Aceh telah menikmati dana otonomi khusus dari pemerintah pusat sebesar Rp 88,43 triliun.
Menurut Zulkifli, pemanfaatan dana-dana itu sudah saatnya diprioritaskan pada kegiatan pemberdayaan ekonomi warga miskin. Salah satunya lewat pembentukan unit usaha desa. Dengan demikian, lapangan pekerjaan di pedesaan bisa selalu tersedia.
”Cara paling tepat mengeluarkan orang dari zona kemiskinan dengan menekan pengeluaran dan meningkatkan pendapatan,” ujar Zulkifli.
Menekan pengeluaran dapat dilakukan dengan penyaluran bantuan tunai langsung, sedangkan peningkatan pendapatan dengan pemberian modal usaha. ”Saya yakin kalau ini dilakukan secara baik dan didampingi keluarga miskin kesejahteraan akan meningkat,” kata Zulkifli.
Dia mengatakan, pembangunan fisik sudah harus mulai dikurangi dan meningkatkan program pemberdayaan ekonomi. Zulkifli menyebut, prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 difokuskan untuk pemulihan ekonomi sesuai dengan program prioritas nasional.
Kepala Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Mayasari, mengatakan, setelah pandemi Covid-19 berakhir, alokasi dana desa akan diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan warga, seperti program pertanian, sanitasi, dan kesehatan.
”Beberapa program pemberdayaan ekonomi yang kami lakukan, seperti penanaman jagung, kacang panjang, dan peternakan. Ada juga program pembangunan sarana sanitasi,” kata Mayasari.
Tahun ini, Desa Panca Kubu memperoleh dana desa lebih dari Rp 600 juta. Menurut Mayasari, salah satu tantangan pengelolaan dana desa adalah rendahnya sumber daya manusia para aparatur desa.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar, Aceh Barat, Aminah, dalam riset tentang pemanfaatan dana desa, menyebutkan, pemberdayaan masyarakat dapat dijalankan dengan lancar jika di dalamnya mengandung lima prinsip, yaitu kesetaraan, partisipasi, kemandirian, dan berkelanjutan.
Aminah melakukan riset di Desa Gunong Meulinteung, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Menurut Aminah, program pemberdayaan sebagian besar tidak menerapkan prinsip keberlanjutan.