Pihak Ditpolairud Polda Bali menangkap seorang pedagang daging penyu hijau dan menyita 21 penyu hijau. Penyu hijau termasuk satwa dilindungi sehingga perdagangannya dilarang.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 21 penyu hijau (Chelonia mydas) diamankan pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali dalam pengungkapan penjualan daging penyu dan kepemilikan satwa dilindungi. Polisi menangkap seorang tersangka dalam pengungkapan penjualan daging penyu tersebut.
Tersangka berinisial MJ (48) ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023). Polisi menyita 21 penyu hijau yang masih hidup dari kolam penampungan di rumah tersangka.
”Menurut pengakuan tersangka, penyu itu dikirim dari Madura,” kata Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Soelistijono di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (1/5/2023).
Saat ini, MJ ditahan di Ditpolairud Polda Bali. Tersangka itu dijerat atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Perbuatan MJ diancam dengan pidana hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam jumpa pers di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023), Soelistijono bersama Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto juga menerangkan, pihaknya juga menyita dua kotak plastik berisi hasil pengolahan daging penyu. Daging penyu itu diolah untuk makanan.
Adapun 21 penyu hijau, yang diselamatkan dari kolam penampungan di rumah tersangka, menurut Soelistijono, akan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk diperiksakan kondisinya dan dirawat sebelum dilepasliarkan kembali. Penyu hijau termasuk satwa yang dilindungi sehingga perdagangan penyu itu dilarang.
Memasang penanda
BKSDA Bali, menurut Kepala Resor KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana, sudah mengukur dan memasangkan penanda di setiap penyu hasil sitaan polisi tersebut. Teridentifikasi terdapat 16 penyu betina dan lima penyu jantan.
Alit menambahkan, usia penyu hijau sitaan tersebut diperkirakan mulai tiga tahun sampai puluhan tahun berdasarkan ukuran penyu itu. ”Paling muda diperkirakan usianya tiga tahun,” kata Suardana di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Senin.
BKSDA Bali akan mengonservasi penyu hijau itu di tempat penangkaran mitra BKSDA Bali di Tanjung Benoa, Badung. Penyu tersebut akan dirawat dan diperiksakan kondisinya. ”Jikalau semua penyu sudah dinyatakan sehat, nantinya akan dilepasliarkan,” kata Suardana.
Terkait perdagangan ilegal penyu hijau itu, Soelistijono menyatakan, pengungkapan kasus itu mengindikasikan masih adanya kebutuhan terhadap daging penyu di Bali, baik untuk konsumsi maupun untuk keperluan upacara adat dan keagamaan.
Paling muda diperkirakan usianya tiga tahun.
Soelistijono mengatakan, BKSDA memberikan izin pemanfaatan satwa dilindungi, termasuk penyu, asalkan satwa itu memang dibutuhkan untuk kepentingan upacara adat dan keagamaan.
”BKSDA memberikan kemudahan apabila masyarakat di Bali membutuhkan penyu untuk kepentingan upacara adat. Asalkan bersurat secara resmi dan mendapatkan rekomendasi,” kata Soelistijono.