Angkut 15 Penyu Hijau, Sopir dan Kernet Mobil Pikap Ditangkap
Polisi menyita 15 penyu hijau yang masih hidup serta menangkap dua orang yang diduga mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi itu. Penyu hijau termasuk penyu laut yang menjadi satwa dilindungi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali mengamankan 15 penyu hijau (Chelonia mydas) yang diduga akan diperdagangkan. Penyu hijau tersebut disita dari pemeriksaan sebuah mobil bak terbuka yang disopiri AS (39) alias Agus bersama kernetnya berinisial G (47).
AS dan G ditangkap di sekitar Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 Wita. Karena didapati membawa satwa dilindungi, AS dan G pun dibawa untuk diperiksa dan ditahan di sel Ditpolairud Polda Bali. Adapun belasan penyu hijau yang masih hidup itu dibawa ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC), kelompok pelestari penyu di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk dirawat dan diperiksa kondisinya sebelum nantinya dilepasliarkan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Polairud Polda Bali Ajun Komisaris Besar Wahyudi Wicaksana dalam jumpa pers di Ditpolairud Polda Bali, Kota Denpasar, Jumat (29/7/2022). ”Kedua tersangka, yakni AS dan G, mengangkut penyu hijau itu dari wilayah Sumur Kembar, Cekik, Jembrana, untuk dibawa ke pengepul di Kota Denpasar,” kata Wahyudi dalam jumpa pers bersama Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R Agus Budi Santosa, Jumat.
Wahyudi menyatakan, kedua tersangka mengaku diupah untuk mengirim penyu-penyu itu ke Kota Denpasar. Dari keterangan tersangka juga, menurut Wahyudi, belasan penyu hijau itu didatangkan dari Madura, Jawa Timur, ke Jembrana kemudian dikirim ke Kota Denpasar. Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali mengirim penyu dari Jembrana, tetapi baru sekali itu ditangkap.
”Peran tersangka ini adalah membawa dan mengangkut,” kata Wahyudi. ”Kami juga masih mendalami keterangan tersangka,” ujar Wahyudi.
Kedua tersangka ditahan karena perbuatan mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Perbuatan tersangka, menurut Wahyudi, disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perbuatan itu juga disangkakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain diancam pidana penjara paling lama lima tahun, tersangka juga diancam sanksi denda paling banyak Rp 100 juta.
Satwa dilindungi
Adapun Agus menerangkan, penyu hijau termasuk penyu laut yang dilindungi berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Penyu laut, termasuk penyu hijau, masuk dalam Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah (CITES).
”Kami mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Bali,” kata Agus dalam jumpa pers tersebut. Menurut Agus, enam spesies penyu laut dari tujuh spesies penyu laut di dunia ditemukan di Bali. Penyu hijau (Chelonia mydas) diketahui jarang mendarat ataupun bertelur di pantai-pantai di Bali.
”Jadi betul pengakuan tersangka jika penyu itu ditangkap dari luar Bali,” ujar Agus.
Agus menyatakan, penyu-penyu laut sitaan itu akan dilepasliarkan setelah kondisinya dinyatakan sehat dan dinilai mampu bertahan di alam. Dari 15 penyu hijau tersebut, dua penyu berjenis kelamin jantan dan selebihnya, 13 penyu, berjenis kelamin betina. Adapun umur penyu hijau yang diamankan pihak Ditpolairud Polda Bali itu bervariasi, yang paling muda diperkirakan berumur tiga tahun sedangkan penyu hijau paling tua diperkirakan sekitar 60 tahun.
Secara terpisah, Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Soelistijono menyatakan, Ditpolairud juga memiliki fungsi pembinaan masyarakat sehingga pihak Ditpolairud pun memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama nelayan dan masyarakat pesisir, agar membantu kepolisian dalam mencegah penyelundupan dan perniagaan satwa dilindungi serta turut menjaga kelestarian ekosistem perairan.
”Apabila menemukan hal mencurigakan, masyarakat bisa memberikan informasi ke polisi perairan di pos polisi terdekat,” ujar Soelistijono di Ditpolairud Polda Bali, Jumat (29/7/2022).