20 Penyu Hijau Sitaan Polda Bali Dilepasliarkan di Nusa Dua
Sebanyak 20 penyu hijau hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/8/2022), dilepasliarkan dari Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung. Penyu hijau dan semua jenis penyu laut adalah satwa dilindungi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali bersama jajaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian Daerah Bali, Selasa (30/8/2022), melepasliarkan 20 penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Mengiat, kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penyu-penyu itu sebelumnya disita pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali dari dua tersangka.
Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Suharyono mengatakan, pelepasliaran itu merupakan upaya melindungi keberadaan penyu hijau, yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 20 penyu hijau, yang dilepaskan itu, sudah dinyatakan dalam kondisi layak dilepasliarkan ke laut.
”Pelepasliaran kembali penyu hijau ini adalah implementasi dari konsep 3R, yakni rescue, rehab, dan release. Penyu ini diselamatkan oleh pihak Polda Bali kemudian dirawat dan diperiksa. Setelah dinyatakan sehat, baru dilepaskan,” ujar mantan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali itu.
Penyu hijau yang dilepasliarkan itu merupakan sebagian dari 30 penyu hijau yang sebelumnya disita jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dari dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi pada awal Agustus. Kepala Unit 1 Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Bali Komisaris I Nyoman Sukanada menerangkan, pihaknya menggagalkan upaya pengiriman dan perdagangan penyu hijau dan sekaligus menangkap dua tersangka. Polisi pun menyita 30 penyu hijau yang hendak diperdagangkan di Bali.
Dari 30 penyu hijau, 2 ekor mati dan 28 ekor dapat diselamatkan. Saat ini, 20 ekor akan dilepasliarkan kembali, sedangkan 8 ekor masih dieksaminasi. (Komisaris I Nyoman Sukadana)
Penyu-penyu hijau sitaan itu kemudian dikoordinasikan penanganannya dengan Balai KSDA Bali untuk diperiksa kondisi mereka dan dirawat agar selamat. ”Dari 30 penyu hijau, 2 ekor mati dan 28 ekor dapat diselamatkan. Saat ini, 20 ekor akan dilepasliarkan kembali, sedangkan 8 ekor masih dieksaminasi,” ujar Sukanada.
”Adapun kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Sukanada.
Semua jenis penyu menjadi satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyu hijau, termasuk penyu laut, juga berstatus dilindungi berdasarkan sejumlah peraturan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penyu laut, termasuk penyu hijau, juga masuk dalam Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah (CITES). Status konservasi penyu hijau adalah hewan terancam punah berdasarkan aturan Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).
Kegiatan pelepasliaran itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali. Ini dirangkai pula dengan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2022. Pelepasliaran juga didukung kelompok pelestari dan konservasi penyu di Bali dan kelompok nelayan pantai Nusa Dua. Kalangan wisatawan yang sedang berlibur di Pantai Mengiat di kawasan Nusa Dua juga memberi perhatian.
Kepala Balai KSDA Bali R Agus Budi Santosa mengatakan, penyu-penyu hijau, yang dilepasliarkan, itu sudah diperiksa kondisi mereka. Ke-20 penyu itu terdiri dari 17 penyu hijau betina dan 3 penyu hijau jantan. ”Dari hasil pencatatan, jenis penyu hijau ini sudah jarang ditemukan dan bertelur di pantai-pantai di Bali dalam kurun enam tahun terakhir,” kata Agus.
”Pelepasliaran penyu hijau ini bertujuan menambah populasi penyu laut dan diharapkan penyu-penyu hijau ini nantinya akan kembali datang ke pantai di Bali untuk bertelur,” ujar Agus.