Satgas Saber Pungli Bali Tangkap Dua Petugas Jembatan Timbang Cekik
Satgas Saber Pungli Provinsi Bali menangkap langsung dua oknum petugas di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Gilimanuk, Jembrana. Satu tersangka pungli adalah oknum pegawai negeri sipil.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Satuan Tugas Saber Pungli Provinsi Bali di Polda Bali menangkap dua pegawai di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Gilimanuk, Jembrana, Bali, karena didapati mengutip pungutan liar. Satu orang petugas adalah pegawai negeri sipil dan satu orang lainnya pegawai kontrak di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Gilimanuk, Jembrana.
Dalam keterangan pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (12/4/2023), Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali Komisaris Besar Komisaris Besar Arief Prapto Santoso selaku Ketua Satgas Saber Pungli Polda Bali menerangkan, dua oknum petugas penimbangan kendaraan di Kantor UPPKB Gilimanuk tertangkap tangan pada Senin (11/4/2023) saat mengutip pungli dari sopir atau kernet kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui satu orang adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial IGPN (44), sedangkan satu orang lainnya adalah oknum pegawai kontrak berinisial IBRS (47). Keduanya petugas di Kantor UPPKB Gilimanuk, Jembrana. Polisi mengamankan kedua petugas di jembatan timbang di Cekik itu ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa.
”Kami sudah memeriksa sejumlah saksi,” kata Arief dalam jumpa pers bersama pihak Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (12/4/2023).
Setelah ditangkap, IGPN dan IBRS diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, menurut Arief, penyidik masih terus mendalami kasus pungli itu.
Kami mendapatkan bukti, baik barang maupun pelakunya.
Adapun modus pungli yang dijalankan tersangka adalah menerima uang dari sopir atau kernet kendaraan yang melanggar aturan, antara lain, mengangkut barang melebihi kapasitas. Tersangka mengarahkan pengemudi dan kendaraannya masuk ke unit penimbangan, kemudian tersangka mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR).
Tersangka kemudian mengarahkan kendaraan untuk diparkir di area Kantor UPPKB Gilimanuk dan menyuruh sopir atau kernet kendaraan itu mengambil buku KIR di ruang penindakan.
Nilai pelanggarannya bervariasi, mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 200.000. Hal itu diketahui polisi karena polisi juga menjalankan cara penyamaran dengan menyaru sebagai sopir dan kernet truk yang melanggar.
”Terjadilah tawar-menawar. Setelah deal, sopir dapat meninggalkan tempat itu,” kata Arief, yang juga didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ranefli Dian Chandra.
”Kami mendapatkan bukti, baik barang maupun pelakunya,” ujar Arief menambahkan.
Dalam penangkapan kedua petugas UPPKB Gilimanuk, yaitu IGPN dan IBRS, pada Selasa (11/4/2023), polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 7,22 juta dan sejumlah dokumen.
Serangkaian pemeriksaannya, kedua tersangka, yaitu IGPN dan IBRS, menurut Arief, dijerat atas pelanggaran Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama empat tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait pengungkapan kasus pungli yang melibatkan seorang ASN, pengawas Inspektorat Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Weda Ariyasa menyatakan tindakan oknum ASN yang melakukan pungli itu dikategorikan pelanggaran berat. Setiap pelanggaran bakal dikenai sanksi.
”Pelanggarannya ini berat, tetapi belum dapat diputuskan apakah akan dipecat,” kata Wedha. ”Kami akan memprosesnya sambil menunggu proses hukum,” kata Weda dalam jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (12/4/2023).