Polda Bali Terus Usut Kasus Lamborghini yang Libatkan Warga Negara Rusia
Polda Bali terus menyelidiki kasus mobil Lamborghini berpelat nomor tidak wajar yang viral di media sosial. Mobil itu sempat digunakan oleh seorang warga negara Rusia.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali terus menyelidiki kasus mobil Lamborghini Aventador yang dipasangi pelat nomor yang tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Kasus kendaraan dengan pelat nomor tidak wajar itu melibatkan warga negara Rusia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Suratno menyatakan, pihaknya sudah mengetahui pemilik kendaraan jenis supercar yang viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan itu.
Dari penelusuran nomor rangka dan nomor mesin, mobil Lamborghini Aventador itu diketahui milik sebuah perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Mobil jenis supercar tersebut sudah diamankan pihak Polda Bali dan ditempatkan di area Polda Bali.
”Kami juga sudah mengundang pihak perusahaan tersebut untuk menerangkan ihwal kendaraan itu,” kata Suratno di sela-sela konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas yang digelar di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (13/3/2023).
Mobil Lamborghini Aventador warna putih dan hitam yang diamankan pihak Polda Bali itu menjadi viral lantaran kendaraan itu dipasangi pelat nomor tidak wajar dan tidak sesuai TNKB. Dari penelusuran jajaran Polda Bali, mobil tersebut ditemukan di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Polisi mengamankan mobil Lamborghini itu dan menyelidiki pemilik maupun penggunanya. Diketahui mobil tersebut digunakan SD, warga negara Rusia, yang nama belakangnya digunakan sebagai pelat nomor mobil itu.
Mobil tersebut seharusnya berpelat nomor D dan terdaftar sebagai milik PT EST dengan alamat Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Suratno menyatakan, pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan, yang terdaftar sebagai pemilik mobil Lamborghini tersebut. ”Rencananya Rabu (15/3/2023) ini akan datang,” katanya.
Adapun warga negara Rusia yang pernah menggunakan mobil itu saat di Bali diketahui sudah berada di luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, indikasi pelanggaran dalam kasus itu sudah jelas, yaitu, kendaraan tidak dilengkapi TNKB yang sesuai. ”Sanksinya ditilang,” kata Satake di Polda Bali, Senin.
Diketahui mobil tersebut digunakan SD, warga negara Rusia, yang nama belakangnya digunakan sebagai pelat nomor mobil itu.
Kriminalitas
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas, Senin, Direktorat Reskrimum Polda Bali dan jajaran di polres di Bali mengungkap 88 kasus kejahatan pencurian, mulai dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor, sampai pencurian dengan pemberatan.
Sebanyak 89 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dari pengungkapan 88 kasus kejahatan pencurian itu. Lebih dari separuh kasus kriminalitas itu adalah pencurian kendaraan bermotor.
Suratno mengatakan, pencurian sepeda motor marak terjadi karena pemilik sepeda motor lupa mengunci atau meninggalkan kendaraan dengan kunci tercantol. Dia menambahkan, secara kuantitas, hasil pengungkapan kasus kriminalitas itu mengindikasikan pencurian sepeda motor meningkat.
”Apalagi kondisi pariwisata sedang ramai, penyewaan kendaraan bermotor juga ramai,” kata Suratno.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan, sebanyak 88 kasus kriminalitas itu merupakan hasil pelaksanaan operasi cipta kondisi.
Dari 89 tersangka yang ditangkap, terdapat 40 orang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, 36 orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan, 7 orang dalam kasus pencurian biasa, dan 6 orang atas kasus pencurian dengan kekerasan.