Polda Bali menindak pelanggar berlalu lintas, termasuk turis asing, yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Ditjen Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang berulah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalan. Tidak kurang dari 367 bukti pelanggaran dikeluarkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bali sejak Februari sampai awal Maret 2023. Terjaring pula 147 warga negara asing dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan jenis pelanggaran, yang umum diperbuat para pelanggar ketertiban berlalu lintas itu adalah mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). ”Pelanggar yang ditilang termasuk 147 warga negara asing dan 220 warga lokal,” kata Satake dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Operasi penertiban berlalu lintas dengan penindakan berupa tilang manual itu dilaksanakan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas di Bali. Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Selasa, mengeluarkan 77 surat tilang saat menggelar operasi penertiban di sejumlah lokasi Denpasar dan Badung, di antaranya di seputaran Sanur, kawasan Kuta, dan sekitarnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar Komisaris Ni Putu Utariani menerangkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm kemudian kendaraan tanpa TNKB.
Dari 77 pelanggar, yang diberikan surat tilang, menurut Utari, terdapat empat warga negara asing (WNA). Adapun jenis pelanggaran yang diperbuat empat WNA itu adalah berkendara tanpa helm dan kendaraan tanpa TNKB.
TNKB atau pelat nomor kendaraan dinyatakan berfungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan bermotor. Kendaraan tanpa pelat nomor, menurut Utari, dapat disita dan pengendaranya dikenai tilang karena dinilai melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kendaraan sewa
Lebih lanjut Satake mengatakan, operasi penertiban lalu lintas dilaksanakan dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Terkait fenomena WNA yang berkendara secara tidak tertib, menurut Satake, Polda Bali mengimbau pengguna kendaraan bermotor, termasuk warga asing, di Bali agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Kami juga mengimbau agar warga negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja terhadap WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. (Silmy Karim)
Polda Bali juga mengimbau pemilik usaha kendaraan sewa agar turut mematuhi peraturan yang berlaku saat menyewakan kendaraannya kepada WNA.
Sebelumnya, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra menegaskan, Polda Bali akan rutin mengadakan operasi penertiban lalu lintas dengan menerapkan penindakan bagi pelanggarnya. Jenis penindakan mulai dari imbauan sampai pemberian tilang.
Hal itu ditegaskan Putu Jayan di Karangasem, Senin (6/3/2023). ”Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda Bali, seluruh polres, agar mengadakan operasi rutin,” kata Putu Jayan seusai mengikuti upacara pembersihan dan penyucian (pemelaspas) di kawasan Pura Agung Besakih.
Putu Jayan juga mengimbau pihak pengusaha kendaraan sewa atau pemilik rental kendaraan agar tidak memberikan kesempatan calon penyewa kendaraan untuk melanggar ketertiban lalu lintas.
Selain memastikan calon penyewa memiliki kecakapan mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan di Bali dan memiliki identitas, yang jelas, menurut Putu Jayan, pengusaha kendaraan sewa juga harus memberikan kendaraan dalam kondisi lengkap, termasuk dengan pelat nomor, yang benar dan sesuai.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan, tindakan pendeportasian akan diterapkan terhadap WNA yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat.
Dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, Selasa, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang berulah dan mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat.
Silmy menyatakan, pemerintah menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) dalam memberikan izin masuk bagi orang asing. Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan humanis. Ia mengungkapkan, beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu.
Dalam siaran pers Ditjen Imigrasi disebutkan, selama kurun Januari sampai Februari 2023, Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. WNA itu dijatuhi tindakan administratif keimigrasian tersebut karena melanggar aturan keimigrasian.
”Kami juga mengimbau agar warga negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja terhadap WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian,” ujarnya.
Alasannya, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.