logo Kompas.id
NusantaraPolda Bali Tilang Ratusan...
Iklan

Polda Bali Tilang Ratusan Pelanggar Lalu Lintas

Polda Bali menindak pelanggar berlalu lintas, termasuk turis asing, yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Ditjen Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang berulah.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menertibkan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi pelat nomor, Selasa (7/3/2023).
ISTIMEWA/POLRESTA DENPASAR

Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menertibkan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi pelat nomor, Selasa (7/3/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalan. Tidak kurang dari 367 bukti pelanggaran dikeluarkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bali sejak Februari sampai awal Maret 2023. Terjaring pula 147 warga negara asing dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan jenis pelanggaran, yang umum diperbuat para pelanggar ketertiban berlalu lintas itu adalah mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000