Pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing di Bali ditingkatkan. Pemprov Bali membentuk satgas tata kelola pariwisata dengan melibatkan instansi lain terkait pengawasan orang asing di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Bali menegaskan akan menindak warga negara asing yang melanggar peraturan ketika berada di wilayah Indonesia. Beberapa warga negara asing sudah dideportasi dari Indonesia melalui Bali.
Pendeportasian ataupun penindakan administratif keimigrasian lain, misalnya, pendetensian dan penangkalan, dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dengan menerapkan prinsip kesantunan dan prinsip humanis.
Dalam jumpa pers pada Minggu (12/3/2023), pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Ngurah Rai menerangkan perihal penangkapan lima warga negara asing (WNA) karena WNA itu melanggar aturan keimigrasian.
Dari siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali disebutkan, lima WNA itu adalah warga Rusia berinisial IZ (29) yang ditangkap pada 3 Maret 2023 karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan empat warga Nigeria, yakni SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31), yang ditangkap pada 7 Maret 2023 karena diketahui melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). IZ dikenai tindakan pendeportasian, sedangan empat WNA asal Nigeria dikenai tindakan pendetensian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengawasan orang asing dan patroli keimigrasian yang dilaksanakan jajaran imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Anggiat menerangkan, pihaknya sudah memasang imbauan di sejumlah lokasi strategis agar warga negara asing di Bali mengetahui dan menaati peraturan dan hukum yang berlaku di indonesia.
”Apabila terdapat warga negara asing yang melanggar peraturan hukum itu, kami siap melakukan tindakan tegas, seperti deportasi,” kata Anggiat dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3).
Dalam siaran pers disebutkan, jumpa pers itu juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai Sugito.
Apabila terdapat warga negara asing yang melanggar peraturan hukum itu, kami siap melakukan tindakan tegas, seperti deportasi.
Terkait tindakan tegas pihak imigrasi terhadap WNA di Bali itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, Pemprov Bali bersama instansi terkait saling bekerja sama membangun ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat.
Menertibkan
Koster mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya itu akan membentuk satuan tugas tata kelola pariwisata dan akan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan WNA yang berada di Bali.
Dalam siaran pers disebutkan, Koster juga mengimbau warga asing yang berada di Bali agar menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. ”Pemda Bali bersama Polda Bali, Kanwil Kemenkumham, dan instansi lain akan intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali,” demikian disampaikan Koster dalam jumpa pers bersama di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3).
Ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, penertiban terhadap turis atau WNA tersebut tidak menimbulkan masalah terhadap pariwisata Bali yang sedang bangkit. ”(Penindakan) ini untuk kebaikan mereka (WNA) juga agar mereka tidak diperdaya oleh sesama warga negaranya sendiri di Bali,” katanya, Minggu (12/3).
Tjok Ace menyatakan, Indonesia, khususnya Bali, menarik kedatangan WNA, baik untuk tujuan liburan maupun kepentingan lain, seperti berusaha atau berbisnis. Sepanjang WNA tersebut memenuhi peraturan dan mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia, menurut dia, tidak akan ada masalah.
”Jika menyalahi atau berbuat di luar etika, ini yang memang harus ditertibkan,” ujar Wakil Gubernur Bali itu.
Secara terpisah, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihak Polda Bali juga sudah menindak WNA yang diketahui melanggar peraturan, termasuk melanggar ketertiban berlalu lintas maupun terlibat kasus pidana lainnya.
Disebutkan, terdapat 19 WNA yang sedang diproses secara pidana karena tersangkut kriminalitas atau terlibat kasus narkotika.
Putu Jayan menambahkan, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan instansi terkait pengawasan dan penindakan orang asing di Bali akan terus mengawasi dan menindak jikalau terdapat WNA yang melanggar peraturan atau berulah mengganggu keamanan di Bali.