Dua Orang Jadi Tersangka Distribusi Pakaian Bekas Impor di Bali
Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Bali mengungkap kasus "thrifting" ilegal di Tabanan, Bali. Polda Bali menetapkan dua tersangka dan menyita 117 bal pakaian bekas impor senilai Rp 1,17 miliar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 1,17 miliar. Kepolisian juga menetapkan dua penjual pakaian bekas impor itu sebagai tersangka, yakni Jn dan Br. Keduanya disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal itu disampaikan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (DJBC Bali, NTB, dan NTT) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).
Putu Jayan mengungkapkan, kedua tersangka secara bersama-sama mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal. Barang itu diperoleh tersangka Jn dari Pasar Gedebage, Bandung, Jawa Barat, kemudian dijual ke Br.
”Barang tersebut masuk ke Bali bukan dari impor secara langsung,” kata Putu Jayan, yang juga didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing dan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto.
Jn dan Br ditangkap di Tabanan, Kamis (16/3/2023) malam. Polisi menyebutkan, pengungkapan kasus jual beli pakaian bekas impor (thrifting) ilegal itu bermula dari informasi warga tentang adanya gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Tabanan. Polisi dari Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menemukan dua gudang berbeda tetapi jaraknya berdekatan, yang digunakan untuk menyimpan pakaian bekas impor tersebut.
Di kedua gudang itu polisi mendapati 107 bal pakaian bekas impor. Polisi kemudian memeriksa Jn, pemilik gudang. Jn mengakui pakaian bekas impor dibelinya di Pasar Gedebage, Bandung. Jn juga menerangkan, sebanyak 10 bal pakaian bekas impor sudah dijualnya ke Br.
Polisi lantas menangkap Br berikut barang bukti berupa 10 bal pakaian bekas impor. Keseluruhan pakaian bekas impor yang disita sebanyak 117 bal dengan nilai sekitar Rp 1,17 miliar. Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 20 juta dari hasil transaksi pakaian bekas impor itu.
Penindakan terhadap jual-beli pakaian bekas impor itu, menurut Putu Jayan, sesuai arahan Presiden, yang ditindaklanjuti Kepala Polri melalui instruksinya kepada jajaran kepolisian daerah. Polri tengah gencar menyita dan mengamankan pakaian bekas impor ilegal.
Hasil pemeriksaan polisi mengindikasikan pakaian bekas impor ilegal itu tidak langsung dikirim dari luar negeri ke Bali, tetapi masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur ilegal di Sumatera Utara dan Jambi. Barang impor ilegal tersebut kemudian dikirim ke Bandung, Jawa Barat, untuk diperjualbelikan. ”Barang dibeli tersangka di Pasar Gedebage, Bandung,” kata Putu Jayan.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Susila Brata menyatakan hasil pengawasan dan pemantauan aparat Bea dan cukai di pintu-pintu masuk Bali, khususnya pintu udara atau bandara, tidak menemukan adanya pemasukan barang berupa pakaian bekas dari luar negeri.
Susila mengatakan, pihak Bea dan Cukai di Bali selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi lain, termasuk Polda Bali dan Disperindag Bali, dalam mengawasi dan memantau masuknya barang dilarang impor.
”Selain mengganggu industri dalam negeri, pakaian bekas impor juga dikhawatirkan membawa penyakit dari luar negeri,” kata Susila.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta menyebutkan, peredaran pakaian bekas impor itu memengaruhi industri sandang lokal dan pasar sandang dalam negeri. Selain itu, peredaran pakaian bekas impor juga rentan menyebarkan penyakit dari luar negeri.
”Kami belum menghitung berapa besar kerugian akibat peredaran sandang bekas impor. Namun, (peredaran pakaian bekas impor) ini menjadi pesaing luar biasa terhadap usaha sandang lokal,” kata Jarta.
Barang impor itu masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur ilegal di Sumatera Utara dan Jambi. (Putu Jayan Danu Putra)
Perihal impor pakaian bekas diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Terlebih, impor pakaian bekas dilangsungkan secara ilegal. Selain dinilai mengancam kelangsungan usaha tekstil lokal dan berdampak terhadap kesehatan, impor pakaian bekas secara ilegal juga melanggar ketentuan kepabeanan.
Adapun terhadap tersangka Jn dan BR, menurut Putu Jayan, disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 2 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan atau Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lebih lanjut Jarta mengatakan, pemerintah sedang mendorong maju industri dalam negeri. Begitu pula Pemprov Bali, yang juga berupaya mengangkat produk-produk lokal, termasuk produk sandang dan fashion Bali, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.