Rp 9,35 Miliar Dikucurkan untuk 10 Partai Politik di Kalsel
Bantuan keuangan bagi partai politik diharapkan menjadi modal parpol untuk mematangkan persiapan menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp 9,35 miliar untuk 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Bantuan ini diharapkan menjadi modal bagi parpol untuk mematangkan persiapan menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Penyerahan secara simbolis bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2023 dilakukan di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (10/4/2023). Bantuan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar kepada perwakilan pengurus parpol di Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0117/KUM/2023 menetapkan besaran bantuan keuangan untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilihan Umum 2019 sebesar Rp 5.000 per suara sah. Dari 55 kursi di DPRD Provinsi Kalsel, ada 10 parpol yang mendudukinya.
Partai Golongan Karya (12 kursi) mendapat bantuan sebesar Rp 2,09 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (8 kursi) Rp 1,384 miliar, Partai Gerindra (8 kursi) Rp 1,381 miliar, Partai Amanat Nasional (6 kursi) Rp 954,38 juta, Partai Keadilan Sejahtera (5 kursi) Rp 835,15 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (5 kursi) Rp 749,69 juta, Partai Nasional Demokrat (4 kursi) Rp 548,86 juta, Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi) Rp 658,86 juta, Partai Demokrat (3 kursi) Rp 559,68 juta, dan Partai Hanura (1 kursi) Rp 192,03 juta.
”Tahun ini, total bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik lebih dari Rp 9 miliar. Mudah-mudahan bantuan ini semakin meningkatkan kebersamaan untuk mendorong kehidupan demokrasi yang lebih maju dan lebih berkualitas di Kalimantan Selatan,” kata Roy.
Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis yang dibacakan Roy mengatakan, bantuan keuangan kepada parpol telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah bantuan keuangan yang diterima parpol dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu periode sebelumnya dalam satu tahun anggaran berikutnya.
”Saya berharap peraturan itu bisa dipahami dan dijadikan pedoman dalam mengelola keuangan daerah untuk bantuan partai politik. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tercipta desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik bisa lebih inovatif dan mandiri,” katanya.
Selain itu, menurut Sahbirin, bantuan keuangan kepada partai politik juga sebagai upaya untuk menghilangkan praktik politik transaksional dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik. Tujuan ini kiranya bisa diwujudkan melalui pengelolaan bantuan keuangan parpol yang taat aturan dan tepat sasaran.
Bantuan keuangan kepada partai politik juga sebagai upaya untuk menghilangkan praktik politik transaksional dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
”Bantuan keuangan ini kiranya juga menjadi modal untuk mematangkan persiapan kita dalam menyongsong penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Kita semua berkeinginan dan bertekad agar Kalsel bisa tampil sebagai provinsi yang sukses dalam menyelenggarakan pemilu serentak nanti,” ujarnya.
Pendidikan politik
Sahbirin pun mendorong agar parpol mulai sekarang harus meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat, menjadikan pemilih di Kalsel sebagai pemilih cerdas, antitransaksional, serta mendorong partisipasi masyarakat agar mau menyalurkan hak politiknya dengan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS).
”Eksekutif dan legislatif harus bergandengan tangan, termasuk pula para alim ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Semua harus bersatu dan bergerak bersama demi terwujudnya kehidupan demokrasi yang lebih maju dan lebih baik di Kalsel,” katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel Heriansyah menyampaikan, besaran bantuan keuangan partai politik pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 5.000 per suara sah. Nilai bantuan tersebut sudah naik dibandingkan dengan bantuan keuangan tahun 2021 sebesar Rp 1.200 per suara sah.
”Proposal usulan dan permohonan bantuan sudah diajukan oleh partai politik kepada kami dan sudah diverifikasi. Bantuan keuangan akan segera dicairkan dalam minggu ini atau paling lambat sebelum Lebaran,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada parpol harus dilakukan pemerintah daerah karena sudah ada ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan pemberian bantuan ini untuk membina partai politik sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Keuangan.
”Dana bantuan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai salah sasaran karena penggunaannya diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kesbangpol, serta Inspektorat. Alokasinya, 51 persen untuk membina partai politik dan 49 persen untuk sekretariat,” tuturnya.