Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bahan Petasan, Dua Penjual Ditangkap
Polresta Banyumas, Jateng, menangkap dua penjual bahan peledak untuk pembuatan petasan. Dari dua tersangka yang juga merupakan peracik petasan tersebut, polisi menyita bahan petasan sebanyak 30 kilogram.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua penjual bahan peledak untuk pembuatan petasan. Dari dua tersangka yang juga merupakan peracik petasan tersebut, polisi menyita bahan petasan sebanyak 30 kilogram.
Dua orang yang ditangkap itu berinisial YU (23) dan MZ (20). Keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap, Jateng. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Patikraja, Banyumas, Selasa (28/3/2023).
”Ini adalah temuan kami yang paling besar. Dari keterangan yang bersangkutan, keduanya sebagai peracik atau pembuat sekaligus penjual,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi, Rabu (29/3/2023), di Purwokerto, Banyumas.
Menurut Agus, demi keamanan dan percepatan penanganan proses hukum, bahan petasan atau mercon itu telah dimusnahkan. ”Bahan mercon sudah didisposal (dimusnahkan) karena memang berbahaya dan kami tidak mau mengambil risiko. Tapi, ada sebagian yang disisihkan untuk barang bukti,” katanya.
Sementara itu, YU menuturkan, bahan petasan tersebut didapat dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, dan Cilacap Utara. Setelah membeli, YU dan MZ lalu membawa bahan petasan itu dari Cilacap ke Purwokerto, Banyumas, dengan sepeda motor.
”Saya beli dari sana Rp 180.000 per kilogram, lalu saya jual lagi dengan harga Rp 210.000 per kilogram. Saya cari untung saja,” kata YU.
Selain menangkap YU dan MZ, Polresta Banyumas juga menangkap tiga penjual aneka jenis petasan. Dari tiga pelaku berinisial ES (27), DA (28), dan HK (30) itu, polisi menyita 20.000 butir petasan.
Jenis petasan yang disita itu adalah petasan renteng, petasan leo, petasan slengdor kecil, petasan slengdor koran, petasan slengdor besar, petasang gangsing, dan petasan cengis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di Kabupaten Wonosobo, Jateng, polisi juga menangkap tiga tersangka dengan barang bukti seberat 55,52 kg bubuk petasan atau bahan mercon. Barang bukti itu disita dari dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kertek sebanyak 40 kg dan di Pos Ojek Mendolo sebanyak 15,52 kg.
”Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan, menggunakan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan karena sangat berbahaya, apalagi jika jumlahnya cukup banyak,” kata Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Eko Novan.
Dari dua tersangka yang juga merupakan peracik petasan tersebut, polisi menyita bahan petasan sebanyak 30 kilogram.