Ribuan petasan disita aparat Polresta Banyumas. Kepolisian menindak tegas pengedar petasan karena merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menyita ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023) malam. Mobil pengangkut dan 2 orang terduga pelaku pembawa petasan itu pun digiring ke kantor polisi.
”Hari Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi dalam keterangan pers, Sabtu (25/3/2023).
Mendapati informasi tersebut, kata Agus, tim Resmob bersama tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil itu. Tim kemudian menghentikan dan mengecek mobil tersebut saat melintas di Jalan Overste Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
”Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil,” tuturnya.
Barang bukti yang disita berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng dengan setiap renteng berisi 50 petasan (total 3.500), petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng dengan setiap renteng berisi 70 petasan (total 3.500), dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana. ”Jadi total ada 7.000 butir petasan,” kata Agus.
Kepolisian, kata Agus, menangkap 2 terduga pelaku pengedar petasan, masing-masing berinisial ES (27) dan DA (28), asal Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. ”Modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Weleri untuk diedarkan di wilayah Purwokerto,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Agus, para pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Komisaris Besar Fannky Ani Sugiharto juga mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan patroli terhadap peredaran atau jual-beli petasan lewat Operasi Ketupat Candi.
”Petasan tidak boleh. Sudah ada kejadian, contohnya di Majenang (di mana perakit petasan tewas), apalagi memproduksi petasan itu berbahaya. Nyawa bisa hilang, material bisa hilang, rumah bisa ambruk. Itu akan merugikan keluarganya sendiri,” ujar Fannky.