Polemik Sabil-Ridwan Kamil dan Rentannya Nasib Guru Honorer
Muhammad Sabil Fadhilah (34), guru honorer dari Cirebon, tiba-tiba viral di media sosial karena komentarnya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggap kasar. Dia pun tiba-tiba diberhentikan tanpa sidang etik.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau lokasi relokasi di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
Kejadian yang melibatkan Gubernur Jawa Barat dan Muhammad Sabil Fadhilah (34), warga Cirebon, menunjukkan posisi guru honorer rawan di ujung tanduk. Pemecatan hingga pencabutan hak-haknya sebagai pengajar bisa lenyap kapan saja. Padahal, guru berperan besar dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Sabil dianggap tidak santun saat mengkritik ketika mengomentari unggahan konten Gubernur Ridwan Kamil di akun resmi Instagram-nya, @ridwankamil, Selasa (14/3/2023). Dia bertanya tentang status gubernur yang biasa disapa Emil saat berkomunikasi daring dengan sejumlah siswa SMPN 3 Tasikmalaya.
Dalam unggahan tersebut, Emil menggunakan jas berwarna kuning. Warna itu telanjur melekat dengan identitas Partai Golkar, organisasi politik tempat dia bernaung. Sabil lantas mempertanyakan hal tersebut.
Baca juga: Berawal Kritik di Instagram Ridwan Kamil, Guru Asal Cirebon Berakhir Dipecat
”Dalam zoom ini, Maneh teh keur (Kamu itu sedang) jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil???” tulis Sabil melalui akun pribadinya. Komentar ini pun disematkan dan berada di posisi atas kolom balasan dalam unggahan gubernur yang dipanggil Emil tersebut.
Akan tetapi, tidak terjawab, komentar itu berbalas pertanyaan kembali oleh Emil, ”@sabilfadhillah Ceuk maneh kumaha (menurut kamu bagaimana)”.
Setelah itu, balasan dan komentar pedas dari warganet menghantam Sabil bertubi-tubi karena dianggap bertutur kasar dan tidak pantas. Bahkan, kehidupan pribadi Sabil pun dikupas oleh warganet.
Dia pun diketahui mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon. Mirisnya, semua itu lantas berujung pada pemecatan Sabil di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi Kompas, Sabil menunjukkan surat keputusan tersebut. Surat bercap basah itu menginformasikan terkait keputusan Yayasan Miftahul Ulum memberhentikan Sabil per tanggal 14 Maret 2023 karena dianggap melanggar etik guru, tata tertib yayasan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Muhammad Sabil Fadhilah (34) menunjukkan surat pemecatannya sebagai guru dari SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Rabu (15/3/2023), di Cirebon, Jawa Barat. Sabil mengaku dipecat setelah mengkritik di akun Instagram Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Pemberhentian itu terjadi begitu saja karena surat itu datang tanpa adanya proses pemanggilan bahkan sidang etik. Sabil mengaku surat itu baru diterima setelah komentar tersebut viral di media sosial dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
Bahkan, Sabil pun terancam tidak bisa mengajar lagi karena mengaku dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menandakan seorang guru terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sehingga menerima sejumlah hak, mulai dari tunjangan hingga peningkatan kapasitas.
Sabil pun menunjukkan foto tangkapan layar berisi tabel sejumlah guru dan tenaga pendidikan. Dia dinyatakan keluar dengan status mutasi.
”Saya dikeluarkan dari Dapodik. Saya akui kurang sopan menggunakan kata maneh. Saya menggunakan kata itu dengan pertimbangan Kang RK (Emil) itu, kan, cepat akrab. Saya memohon maaf,” ujarnya. (Kompas.id, 15/3/2023).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penghargaan kepada 18 guru yang berprestasi pada Upacara Hari Guru Nasional di Gedung Sate, Bandung, Senin (26/11/2018)
Akan tetapi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Cahya Riyadi menyatakan, keputusan memecat Sabil saat itu bukan serta-merta karena kejadian di media sosial yang melibatkan Emil. Pemecatan ini karena beberapa peringatan yang telah menumpuk.
Cahya menjelaskan, Sabil telah dua kali diperingatkan yayasan. Surat pertama dikeluarkan pada September 2021. Sabil disebut berkata kasar kepada siswa.
Surat peringatan kedua dikeluarkan satu bulan dari yang pertama karena Sabil disebut merokok di dalam ruangan guru, bahkan mematikan kamera pengawas untuk menghilangkan bukti.
Meski demikian, sekolah kembali membuka kesempatan bagi Sabil untuk kembali mengajar. Perwakilan Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning Elis Suswati menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan selama mengikuti aturan dari sekolah. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar Ambar Triwidodo juga menyatakan Sabil belum dikeluarkan dari Dapodik.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (16/3/2023), menyatakan, tidak pernah memberikan instruksi untuk memecat Sabil. Dia hanya menyayangkan saat seorang guru menyampaikan pendapat yang dianggap kasar dan tidak baik ditiru.
”Menurut saya cukup diingatkan saja, tidak usah sampai diberhentikan. Saya tidak antikritik, namun ini jadi pelajaran, untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan budaya tanpa kekasaran di ruang informasi,” ujarnya.

Meskipun keputusan pemecatan Sabil ditarik kembali, hal ini menunjukkan profesi guru, terutama guru honorer, rentan diberhentikan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Dalam keterangan tertulis, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai organisasi profesi guru nasional mengecam tindakan pemecatan tersebut.
”P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner,” ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Di sisi lain, Satriawan juga meminta para guru berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku dalam menjalankan profesi guru yang perlu dijaga kehormatannya. ”Kami tidak membenarkan ada guru menggunakan diksi yang dinilai kasar,” ujarnya.
Ketua Umum Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat berpendapat, kondisi ini menandakan tenaga pengajar masih belum sepenuhnya dilindungi. Padahal, guru disebut berperan besar dalam membentuk peradaban, bahkan disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Kehilangan hak
Hak dan kewajiban guru juga telah diatur oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dari aturan tersebut, Rizki berpendapat, pemecatan guru tidak bisa langsung begitu saja. Ada tahapan yang harus dilalui dan guru juga diberi kesempatan untuk membela diri.
Tahapan itu tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UU No 14 Tahun 2005 yang memberikan kesempatan bagi guru dan dosen untuk membela diri saat diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini, mengacu pada Pasal 30 Ayat 2 sebelumnya, saat guru melakukan pelanggaran, mulai dari melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, bahkan saat melalaikan kewajiban.
”Tindakan ini menunjukkan guru honorer menghadapi risiko saat mengkritik pimpinan. Perlu ada perlindungan profesi karena untuk menjadi guru juga membutuhkan usaha dan kewajiban yang harus kami penuhi,” ujarnya.

Guru honorer, Arif Maulana (40), saat menunjukkan rumah kontrakannya di Kelurahan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).
Nasib yang dialami Sabil tidak hanya kehilangan pekerjaan. Jika Dapodik Sabil hilang, dia tidak akan mendapatkan hak sebagai seorang pengajar. Kondisi ini disayangkan oleh Rizki karena untuk masuk ke data itu diperlukan perjuangan.
”Dapodik itu diperlukan untuk menerima tunjangan, peningkatan kapasitas, hingga dibutuhkan untuk mendaftar pegawai negeri. Jadi akan sangat memprihatinkan saat yang bersangkutan harus kehilangan hak tanpa ada proses sidang etik,” ujarnya.
Bijak media sosial
Di sisi lain, Rizki juga menyayangkan komentar Sabil yang dinilai kasar sehingga menuai polemik. Dia berharap, hal ini menjadi pelajaran karena profesi guru tidak bisa lepas dari kehidupan individu tersebut meskipun tidak sedang mengajar.
”Guru mendorong dari belakang, di-gugu dan ditiru. Jadi, harus menyampaikan dengan baik. Apa yang disampaikan, itu yang diamalkan kepada para siswa. Pimpinan juga perlu membuka ruang diskusi karena bisa saja aksi tersebut keluar saat ada keterbatasan dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Menurut Pemerhati Komunikasi dan Budaya Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, kondisi ini menjadi pelajaran saat seseorang mengungkapkan pendapat di media sosial. Di dunia maya, orang-orang terbagi dalam dua kutub yang berlawanan sehingga potensi konflik terbuka lebar.
”Dunia digital itu sifatnya biner, semua terbagi antara benar dan salah, hitam dan putih, baik dan buruk. Orang-orang diberi pilihan untuk berhadapan. Ketika Ridwan Kamil dianggap sebagai korban, para pendukung langsung menanggapi,” ujarnya.

Firman menyesalkan jika guru tersebut jadi dipecat dan dia mengapresiasi Emil saat menyarankan sekolah untuk tidak memberhentikannya. Firman berharap para warganet saat memberikan kritik langsung secara substansial dan memperhatikan kesantunan hingga adat istiadat.
”Para pemimpin juga diharapkan bisa mendinginkan suasana. Semua pihak harus mengembangkan kemampuan berdialog. Kata-kata harus diperhatikan dan sebaiknya tidak menimbulkan perselisihan,” ujarnya.
Firman juga tidak membenarkan tindakan dari warganet yang mengungkap kehidupan pribadi seseorang yang tidak sepakat dengan mereka. Tidak hanya membuat ruang dialog menjadi keruh, hal tersebut juga mengancam keselamatan seseorang saat informasi pribadinya bocor di media sosial.
Apa yang dialami Sabil ini menjadi pelajaran dalam bermedia sosial. Namun, jauh dari itu, nasib yang menimpanya menunjukkan profesi guru yang bisa hangus kapan saja.
Baca juga: Memperjuangkan Kesejahteraan Guru