Selundupkan Ganja ke Jayapura, Tiga Warga Papua Niugini Terancam Hukuman Mati
Aparat kepolisian serta petugas Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 11 kilogram ganja dari Papua Niugini ke Kota Jayapura, Papua. Tiga warga Papua Niugini yang menjadi pelaku dalam aksi ini terancam hukuman mati.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian bersama Bea dan Cukai Jayapura menggagalkan penyelundupan 11 kilogram ganja kering di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/2/2023) kemarin. Tiga pelaku penyelundupan yang berasal dari Papua Niugini telah ditangkap. Mereka terancam hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon, di Jayapura, Rabu (22/2/2023), mengatakan, inisial ketiga pelaku adalah JY, VA, dan JA. Ketiganya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Victor memaparkan, aparat kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai Jayapura dan warga setempat menangkap terlebih dahulu pelaku berinisial JY dan VA di sekitar Kampung Mosso yang berbatasan langsung dengan negara Papua Niugini (PNG) pukul 08.35 WIT. Sementara pelaku berinisial JA ditangkap di sekitar area Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw pada pukul 16.30 WIT.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang melihat sebuah mobil memasuki Kampung Mosso pada Selasa dini hari pukul 02.45 WIT. Saat digerebek oleh aparat kepolisian dan petugas Bea dan Cukai, para pelaku berhasil melarikan diri ke hutan dan meninggalkan barang bukti puluhan bungkus ganja kering di mobil.
Menurut rencana, ketiga pelaku akan bertemu dengan seorang warga yang mengambil 11 kilogram ganja kering tersebut di Kampung Moso. Mereka hendak menukar ganja dengan satu unit sepeda motor dan sejumlah alat elektronik.
”Ketiga pelaku telah ditahan di Markas Polresta Jayapura Kota. Saat ini, mereka masih diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk mengungkap tersangka lainnya dalam kasus ini,” kata Victor.
Victor menyatakan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup atas perbuatannya,” ucapnya.
Kota Jayapura berbatasan langsung dengan wilayah Papua Niugini. Terdapat tiga batalyon TNI AD yang bertugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) untuk mengamankan batas darat antara tiga daerah di Indonesia dan Papua Niugini, yakni Kota Jayapura, Keerom, dan Pegunungan Bintang. Namun, hanya terdapat 51 pos Satgas Pamtas untuk mengamankan perbatasan sepanjang 430 kilometer tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua menangkap dua pelaku yang akan bertransaksi delapan karung berisi ganja dan 102 butir amunisi pada Kamis (16/2/2023) lalu. Ganja dan ratusan amunisi ini dimiliki oleh salah seorang pelaku berkewarganegaraan Papua Niugini berinisial FK dan pelaku lainnya berinisial CH.
Dalam kasus itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Komisaris Besar Alfian menuturkan, berat ganja kering yang berhasil disita aparat mencapai 6 kilogram. Sementara itu, sebanyak 102 amunisi itu terdiri dari 85 butir amunisi hampa dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dan 6 butir peluru untuk senjata laras panjang jenis mauser.
Hanya terdapat 51 pos Satgas Pamtas untuk mengamankan perbatasan sepanjang 430 kilometer tersebut.
Alfian menambahkan, pelaku berinisial CH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika. Adapun pelaku berinisial FK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan amunisi tanpa izin.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, FK yang berasal dari Papua Niugini ini mengaku sudah berulang kali mengedarkan ganja di Jayapura. Dia memasuki Jayapura dengan perahu motor melalui jalur laut dan berlabuh di daerah Dok IX,” ucap Alfian.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John Gobay, berpendapat, semakin maraknya peredaran ganja itu menyebabkan masa depan generasi muda Papua terancam. Hal ini juga diperparah belum adanya fasilitas khusus rehabilitasi pengguna narkoba di Papua.
”Kami berharap pemerintah pusat dan Pemprov Papua bersinergi menyiapkan fasilitas rehabilitasi. Tujuannya, untuk menyelamatkan anak-anak Papua yang telah terjerumus sebagai pemakai narkoba,” kata John.