Masuk Jalanan Kota Jambi, Pengemudi Angkutan Batubara Didenda Rp 30 Juta
Pengemudi itu mengangkut 14 ton batubara melintasi jalan dalam kota yang kelasnya berdaya dukung maksimal 8 ton. Pengemudi itu pun didenda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS —Seorang pengemudi angkutan batubara yang nekat melintasi jalan di dalam Kota Jambi diseret ke pengadilan negeri, Kamis (16/2/2023). Majelis hakim menghukumnya untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Rio Destrado serta hakim anggota Syafrizal Fahmi dan Fitta Imelda menyebutkan pengemudi tersebut, Rudiantara, terbukti bersalah. Ia melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
”Memutuskan terdakwa dihukum denda sebesar Rp 30 juta, subsider penjara 2 bulan,” kata Rio.
Dalam Pasal 22 perda itu disebutkan bahwa setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan untuk jalan itu. Selanjutnya, Pasal 184 menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggarnya akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum Niluh Hartini menuntut Rudi dengan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman subsider yang ditetapkan hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa.
Sebagaimana diketahui, Rudi mengangkut batubara dari lokasi tambang milik PT Putra Mandiangin Pratama yang berada di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, 26 Januari lalu. Dalam perjalanan menuju pelabuhan, Rudi mengambil jalan tembus dengan melintasi Jalan M Yamin yang berada di dalam Kota Jambi. Kala itu, muatan batubara yang dibawanya bertonase 14 ton. Padahal, sesuai aturan, ruas jalan tersebut merupakan jalan kelas 3 yang berklasifikasi beban maksimal 8 ton untuk truk dua sumbu.
Petisi dan gugatan ini menyuarakan keprihatinan publik yang dirugikan akibat angkutan batubara merambah jalan umum.
Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat membuka penggalangan dukungan 1 juta suara untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Isi petisi tersebut mendesak pemprov memastikan penyediaan jalan khusus untuk pengangkutan batubara. Selama jalan khusus masih belum ada, massa mendesak agar tambang ditutup untuk sementara.
Aliansi itu juga akan menyampaikan gugatan publik ke Pengadilan Negeri Jambi, Senin mendatang. ”Petisi dan gugatan ini menyuarakan keprihatinan publik yang dirugikan akibat angkutan batubara merambah jalan umum,” kata Ibnu Kholdu, koordinator aksi.