logo Kompas.id
NusantaraMasuk Jalanan Kota Jambi,...
Iklan

Masuk Jalanan Kota Jambi, Pengemudi Angkutan Batubara Didenda Rp 30 Juta

Pengemudi itu mengangkut 14 ton batubara melintasi jalan dalam kota yang kelasnya berdaya dukung maksimal 8 ton. Pengemudi itu pun didenda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
Pengemudi angkutan batubara yang distop karena melanggar ketentuan jam operasional menunjukkan surat pesanan batubara dari perusahaan yang menaunginya di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (14/6/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pengemudi angkutan batubara yang distop karena melanggar ketentuan jam operasional menunjukkan surat pesanan batubara dari perusahaan yang menaunginya di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (14/6/2022).

JAMBI, KOMPAS —Seorang pengemudi angkutan batubara yang nekat melintasi jalan di dalam Kota Jambi diseret ke pengadilan negeri, Kamis (16/2/2023). Majelis hakim menghukumnya untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Rio Destrado serta hakim anggota Syafrizal Fahmi dan Fitta Imelda menyebutkan pengemudi tersebut, Rudiantara, terbukti bersalah. Ia melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000