logo Kompas.id
NusantaraAngkutan Batubara yang Belum...
Iklan

Angkutan Batubara yang Belum Terdaftar Dilarang Beroperasi di Jambi

Angkutan batubara di Jambi dilarang beroperasi bila belum terdaftar dan terafiliasi pada izin usaha pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan batubara, atau izin usaha jasa pertambangan per 20 Mei ini.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Padatnya angkutan batubara memenuhi jalan umum yang menghubungkan Jambi-Sarolangun menyebabkan kemacetan panjang berkilo-kilometer panjangnya. Waktu tempuh perjalanan akibatnya molor parah. Perlu segera direasalisikan jalan khusus untuk angkutan batubara.
IRMA TAMBUNAN

Padatnya angkutan batubara memenuhi jalan umum yang menghubungkan Jambi-Sarolangun menyebabkan kemacetan panjang berkilo-kilometer panjangnya. Waktu tempuh perjalanan akibatnya molor parah. Perlu segera direasalisikan jalan khusus untuk angkutan batubara.

JAMBI, KOMPAS — Angkutan batubara yang belum terdaftar dilarang beroperasi di Jambi mulai 20 Mei 2022. Langkah ini diharapkan mengatasi persoalan kemacetan, dari mulut tambang hingga pelabuhan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara, diberlakukan kesepakatan baru.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000