logo Kompas.id
NusantaraTak Berpelat Jambi, Pemilik...
Iklan

Tak Berpelat Jambi, Pemilik Angkutan Batubara Kembali Diperingatkan

Semua pemilik angkutan batubara yang beroperasi di Jambi harus terdaftar dan memiliki nomor pelat kendaraan Jambi. Batas waktu pengurusannya hingga 30 April 2023.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.

JAMBI, KOMPAS — Untuk kedua kalinya, peringatan diberikan kepada para pemilik angkutan batubara agar mendaftarkan kendaraannya di Jambi. Peringatan serupa diberikan pada tahun lalu, tetapi terus diabaikan.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, penertiban angkutan batubara berdasarkan pelat kendaraan dimulai 6 Februari mendatang. Semua angkutan wajib mendaftarkan nomor kendaraan wilayah Jambi. Jika belum, pemilik kendaraan harus mengurus surat lapor diri melintasi jalan umum.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000