Mediasi Pertama Dilakukan dalam Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan
Sidang gugatan perdata atas Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir. Kali ini, mediasi pertama kali dilakukan oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Malang kepada para penggugat dan tergugat.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sidang gugatan perdata atas Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir. Kali ini, mediasi pertama kali dilakukan oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Malang kepada para penggugat dan tergugat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tujuh korban Tragedi Kanjuruhan menggugat perdata delapan pihak atas tragedi yang menewaskan anggota keluarga mereka.
Delapan tergugat kasus Tragedi Kanjuruhan adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada empat pihak turut tergugat, yaitu Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Penggugat mengajukan beberapa klausul gugatan, termasuk gugatan ganti rugi Rp 62 miliar (materiil Rp 9 miliar dan imateriil Rp 53 miliar).
Pada sidang Selasa (14/2/2023), baik perwakilan penggugat dan tergugat hadir di PN Malang. Mereka menjalani sidang yang dipimpin oleh hakim Dudi Prasetya. Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengatakan bahwa agenda kali ini adalah mediasi.
Hakim pun menawarkan kedua belah pihak untuk memilih mediator, yakni menggunakan mediator sendiri atau dari dari PN Malang. Kedua belah pihak sepakat menggunakan mediator dari PN Malang. Dudi menunjuk Safrudin SH, MH sebagai mediator kedua belah pihak.
”Mediasi nanti jangan formalitas. Harus serius mengikuti setiap tahapan yang ditawarkan mediator. Syukur-syukur bisa naik ke bargaining position,” kata Dudi.
Selanjutnya, hakim menyerahkan proses kepada mediator untuk memimpin mediasi. ”Selanjutnya silakan dipenuhi apa-apa yang disampaikan mediator sehingga, kalau ada akta perdamaian, teknisnya diserahkan ke para pihak. Apa akan ada nota kesepahaman atau gugatan dicabut. Sidang berikutnya kami tunggu laporan dari mediator,” tutur hakim.
Mediasi nanti jangan formalitas. Harus serius mengikuti setiap tahapan yang ditawarkan mediator. Syukur-syukur bisa naik ke bargaining position.
Seusai sidang, kedua belah pihak pun menjalani mediasi di ruang berbeda. Mediasi berlangsung selama lebih kurang 15 menit.
”Tadi sudah dilakukan mediasi. Namun, karena yang hadir semua adalah kuasa hukum, kami diminta membuat resume mediasi. Kami akan memasukkan poin-poin tuntutan kami dalam resume itu,” kata kuasa hukum penggugat, Akhmad Husairi.
Ahmad mengatakan, pada prinsipnya mereka cinta damai. Jika pada akhirnya dalam mediasi tergugat memenuhi kebutuhan kliennya, perdamaian pun akan terjadi.
Adapun Agus S Sugianto, kuasa hukum dari PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, panitia pelaksana pertandingan Arema FC, dan security officer pertandingan Arema FC, mengatakan bahwa mediasi pertama kali ini belum banyak menunjukkan hasil.
”Harapannya pada pertemuan berikutnya para prinsipal bisa dihadirkan. Lalu, mediasi akan bisa dilakukan karena masing-masing bisa ditanya keinginannya apa,” kata Agus.
Meski begitu, pada prinsipnya, kliennya menginginkan hal baik untuk semua. ”Terkait gugatan, maka akan kami pikirkan. Sebab, gugatannya bukan kecil. Nilainya besar sekali, sedangkan klien kami panpel dan security officer honornya hanya Rp 1 juta dan Rp 250.000. Dengan besaran honor segitu, akan coba kita sampaikan bagaimana nanti solusinya,” katanya.