Tujuh Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Perdata Senilai Rp 62 Miliar
Selain proses hukum pidana yang tengah berjalan, tim advokasi korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Malang.
Oleh
DEFRI WERDIONO, DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Tim advokasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (21/12/2022), mendaftarkan gugatan perdata terkait dengan pemenuhan hak-hak korban ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Nilai gugatan materiil dan imateriil yang mereka ajukan mencapai Rp 62 miliar.
Ada delapan subyek hukum yang menjadi pihak tergugat, mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada empat pihak turut tergugat, yakni Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), selaku pendamping korban, Imam Hidayat, mengatakan, tidak hanya proses hukum pidana, tetapi proses hukum perdata terkait dengan tragedi yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka itu juga mesti berjalan.
Dalam proses perdata kali ini, Tatak mewakili tujuh keluarga korban. Pihaknya pun mempersilakan jika ada keluarga korban lain yang ingin bergabung, termasuk yang menderita luka.
”Kami mempertimbangkan keluarga korban pascameninggalnya keluarga mereka. Kehidupan selanjutnya bagaimana meski nyawa itu tidak sebanding dengan nilai nominal. Namun, untuk kepentingan korban, kami mengajukan (Pasal) 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terhadap pihak yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Anggota Tatak, Haris Azhar, memaparkan ada beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan, antara lain dari sisi pertanggungjawaban korporasi, administrasi, perlindungan konsumen, penyintas bidang olahraga, termasuk juga regulasi hingga aturan internasional yang dibuat oleh badan sepak bola dunia atau FIFA.
Kehidupan selanjutnya bagaimana meski nyawa itu tidak sebanding dengan nilai nominal.
Terkait dengan fakta yang terjadi di Kanjuruhan, menurut Haris, sudah tergambar dalam temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Berdasarkan fakta tersebut, kemudian pihaknya melanjutkan dengan meminta pertanggungjawaban terhadap delapan tergugat yang dinilai terkait dengan peristiwa itu.
”Kami berharap proses ini bisa berjalan. Yang utama memulihkan semaksimal mungkin hak-hak korban dan keluarganya. Ini juga pelajaran, tragedi itu tidak bisa ditolerir. Ada 135 orang meninggal. Pengusutan secara pidana juga masih banyak kelemahan,” ucapnya.
Di tengah proses pidana yang belum maksimal, menurut Haris, pemerintah telah memberanikan diri menggelar kembali kompetisi Liga 1, dimainkan malam hari, termasuk gelaran Piala AFF 2022. Padahal, di sisi lain, masyarakat Malang masih berduka.
Disinggung soal nilai gugatan, kata Haris, tidak semata-mata ganti rugi Rp 62 miliar (materiil Rp 9 miliar dan imateril Rp 53 miliar), tetapi juga ada tuntutan terkait dengan hal yang patut dan tidak patut dilakukan. Pihaknya juga menolak rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan selama proses hukum belum tuntas.
Pihaknya memasukkan Kementerian PUPR dan lainnya ikut menjadi tergugat karena stadion itu masih menjadi TKP. Rencana pembongkaran dan renovasi itu semestinya ditunda. Harapannya, Kanjuruhan menjadi museum atau lokasi memorial.
”Presiden ikut jadi pihak tergugat karena dia memerintahkan stadion untuk dihancurkan. Kami minta rencana itu ditunda atau menghancurkan stadion yang lain saja,” ucapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, kuasa hukum PT AABBI, Agus S Sugianto, mengatakan, hak korban untuk mengajukan gugatan. Pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh dengan alasan belum ada pemberitahuan dari pengadilan. ”Dalam hal ini, kami belum ada panggilan dari pihak pengadilan sehingga belum tahu materi gugatannya apa,” ujarnya.