logo Kompas.id
NusantaraSidang Gugatan Perdata Tragedi...
Iklan

Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Mulai Digelar di Malang

Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/1/2023). Dalam gugatan itu, sejumlah korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca
Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/1/2023). Namun, karena hanya dua dari delapan tergugat yang hadir, majelis hakim pun menunda sidang selama dua minggu.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/1/2023). Namun, karena hanya dua dari delapan tergugat yang hadir, majelis hakim pun menunda sidang selama dua minggu.

MALANG, KOMPAS — Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). Namun, karena hanya dua dari delapan tergugat yang hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu.

Sidang perdana gugatan perdata mulai digelar pada Selasa pukul 11.00 WIB. Hadir dalam sidang itu, tim kuasa hukum penggugat, perwakilan penggugat, dan perwakilan tergugat. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yudi Prasetya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Malang serta Indarto dan Arief Karyadi selaku hakim anggota.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000