logo Kompas.id
NusantaraTujuh Tersangka Perusakan...
Iklan

Tujuh Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Ditetapkan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tujuh tersangka ditetapkan dalam perusakan kantor Arema FC Minggu (31/01/2023). Mereka disebut berasal dari kelompok Anarko. Polisi masih mendalami auktor intelektualis aksi tersebut.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 4 menit baca
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto mengumumkan nama tujuh tersangka kasus perusakan kantor Arema FC, Selasa (31/1/2023).
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto mengumumkan nama tujuh tersangka kasus perusakan kantor Arema FC, Selasa (31/1/2023).

MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan kantor manajemen Arema FC pada Minggu (29/01/2023). Di antara mereka ada yang berperan melakukan perusakan serta penghasutan. Polisi menyebutkan aksi itu tidak terkait Tragedi Kanjuruhan.

Kepolisian Resor Kota Malang Kota menyebutkan, perusakan kantor manajemen Arema FC dilakukan kelompok Anarko yang berciri khas baju hitam-hitam dan bendera hitam dengan tanda plus. Mereka izin melakukan aksi unjuk rasa, namun rupanya telah menyiapkan bom asap, cat, dan batu, untuk merusak. Barang-barang yang dijadikan sarana perusakan saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh polisi.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000