Terlibat Perampokan, Bekas Wali Kota Blitar Membocorkan Keamanan Rumah Dinas
Bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar membocorkan pengamanan Rumah Dinas Wali Kota Blitar sehingga membantu komplotan merampok dan menyekap Wali Kota Blitar Santoso dan keluarga pada 12 Desember 2022.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar membocorkan pengamanan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Jawa Timur. Informasi itu digunakan kawanan perampok untuk menjalankan aksinya merampok dan menyekap Wali Kota Blitar Santoso.
Polisi telah menangkap tiga dari lima anggota kawanan perampok itu. Mereka ialah Mujiadi, Asmuri, dan Ali Jayadi yang ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda kurun 6-8 Januari 2023. Dua tersangka masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto. Komplotan ini adalah residivis kasus pencurian, perampokan, dan penyalahgunaan narkotika.
Dari pengakuan Mujiadi dan Asmuri, para pelaku bertemu Samanhudi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah. Ketika itu, Samanhudi menjalani hukuman kasus suap pada 2018. Saat Samanhudi dibui, roda pemerintahan Kota Blitar dijalankan Santoso, yang kala itu menjabat wakil wali kota. Akibat perampokan itu, Samanhudi kembali ditangkap di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 03.00.
Hal itu sempat memicu isu ide perampokan ini dibaluti dendam. Saat menang pemilihan wali kota dan mulai menjabat sejak 19 Mei 2020, Santoso mengalahkan Henry Pradipta Anwar, putra Samanhudi. Namun, sejauh ini, polisi menyebut para perampok terdorong motif ekonomi. Saat merampok, mereka mengambil uang dan perhiasan senilai Rp 730 juta. Sejauh ini, baru Rp 230 juta berhasil disita dari pelaku.
”Uang hasil perampokan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Lintar Mahardono, Senin (30/1).
Lintar mengatakan, pemeriksaan terhadap Samanhudi baru berlangsung dua hari. Polisi masih akan menelusuri sejauh mana keterlibatan Samanhudi. Salah satunya, seperti kemungkinan bekas wali kota itu turut mendanai komplotan sehingga mereka bisa membeli senjata rakitan.
Menurut Lintar, tim penyidik menjerat Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 365 menyatakan, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sebelumnya, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto menegaskan, penangkapan Samanhudi berdasarkan keterangan tiga tersangka perampokan dan penyekapan. Mereka pernah bertemu di lapas.
”Mereka bertemu untuk berbagi informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk aksi kejahatan,” katanya.