Bekas Wali Kota Blitar Tersangka Otak Perampokan Wali Kota Penerusnya
Bekas Wali Kota Blitar dan terpidana korupsi Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap serta ditahan sebagai tersangka perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan keluarga pada 12 Desember 2022.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka perampokan dan penyekapan. Terpidana kasus suap ini ternyata otak perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan keluarga di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022.
Menurut Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto, Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 03.00. Penangkapan terhadap Samanhudi didasari keterangan tiga tersangka perampokan dan penyekapan yang dalam pemeriksaan menyatakan keterlibatan terpidana kasus suap itu dalam aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar.
”Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya, (Samanhudi dan tersangka) dipastikan bertemu dan berkomunikasi di lapas untuk informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk aksi kejahatan itu,” kata Toni.
Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik, Polda Jatim yakin untuk menangkap lalu menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu. ”Tersangka merupakan pelaku yang turut membantu aksi,” ujar Toni. Samanhudi dijerat dengan pelanggaran Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Totok Suharyanto menambahkan, tiga tersangka yang telah ditangkap dan ditahan ialah Mujiadi, Asmuri, dan Ali Jayadi. Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 6-8 Januari 2023. Dua tersangka masih buron, yakni Okky Suryadi dan Medy Afriyanto.
Komplotan ini mengenal Samanhudi yang menjalani hukuman kasus suap proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar pada 2018.
Menurut Totok, kelima tersangka selain Samanhudi ialah komplotan dan residivis atau beberapa kali dihukum akibat kasus pidana perampokan dan atau penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Komplotan ini diyakini pernah merampok gudang distributor rokok di Pasuruan pada 14 November 2022 sebelum beraksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. ”Mereka ini komplotan residivis dan saling mengenal ketika menjalani hukuman penjara,” katanya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, ternyata komplotan ini mengenal Samanhudi yang menjalani hukuman kasus suap proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar pada 2018. Dari informasi Samanhudi itulah, komplotan menyusun rencana untuk merampok dan menyekap Santoso dan keluarga di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Kasus perampokan itu terungkap hampir sebulan setelah kejadian. Menurut Totok, pengungkapan kasus memerlukan waktu karena komplotan ini lihai dan terus berpindah tempat. Dua tersangka bahkan belum tertangkap meski petugas terus memburu. ”Namun, otak perampokan bisa ditangkap dari pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, di Jalan Sudanco Supriadi Nomor 18, Kota Blitar, terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari. Pelaku yang berjumlah empat sampai lima orang menyekap Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya serta tiga penjaga. Wali Kota dan istrinya disekap dalam kamar setelah diancam pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku mengancam agar yang bersangkutan menunjukkan harta bendanya.
Ada beberapa barang yang hilang dalam peristiwa ini, di antaranya uang tunai Rp 400 juta, perhiasan istri Wali Kota, dan gawai Wali Kota. Para pelaku diperkirakan masuk ke rumah dinas melalui pintu samping sisi selatan. Saat peristiwa terjadi semua kamera pemantau (CCTV) di rumah dinas Wali Kota Blitar aktif, tetapi pelaku mengambil dekoder.