logo Kompas.id
NusantaraPerkawinan Anak di Indramayu...
Iklan

Perkawinan Anak di Indramayu Turut Picu Perceraian hingga Tengkes

Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih tinggi. Selain faktor ekonomi, pergaulan berisiko yang berujung kehamilan juga menjadi faktor pemicunya. Akibatnya, perceraian hingga tengkes.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
Gedung Pengadilan Agama Indramayu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/1/2023). Sepanjang 2022, pengadilan agama setempat menerima 572 pengajuan dispensasi kawin. Dari jumlah itu, hakim mengabulkan 564 permohonan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Gedung Pengadilan Agama Indramayu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/1/2023). Sepanjang 2022, pengadilan agama setempat menerima 572 pengajuan dispensasi kawin. Dari jumlah itu, hakim mengabulkan 564 permohonan.

INDRAMAYU, KOMPAS — Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih tinggi. Selain faktor ekonomi, pergaulan berisiko yang berujung kehamilan juga menjadi faktor pemicunya. Akibatnya, perkawinan anak dapat berdampak pada perceraian hingga tengkes.

Tingginya tingkat perkawinan anak terekam dalam dispensasi kawin yang diputuskan Pengadilan Agama Indramayu. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, usia pernikahan minimal 19 tahun. Di bawah itu, pemohon dapat menikah dengan catatan mengurus dispensasi kawin.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000