Sidang Kedua Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Kembali Ditunda
Pihak turut tergugat tidak lengkap, sidang kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Malang kembali ditunda.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2022), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan tujuh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Alasannya, tiga pihak turut tergugat kembali tidak hadir.
Sidang kedua ini dihadiri kuasa hukum dari pihak tergugat, mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara Arema FC, security officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).
Kuasa hukum pihak turut tergugat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) serta Kementerian Keuangan juga hadir. Namun, tiga pihak turut tergugat tidak hadir, yaitu Kepala Kepolisian Negara RI, Presiden, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.45 di Ruang Cakra itu, majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya menunda sidang selama tiga pekan ke depan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari.
”Panggilan berikutnya, jika dipanggil tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan mediasi,” katanya.
Menurut Judi, pemanggilan terhadap para pihak yang ikut tergugat sebenarnya sudah dilakukan, baik sesuai arahan Pasukan Pengamanan Presiden maupun Bagian Hukum Pemkab Malang.
Seusai sidang, Sekretaris Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, juga kuasa hukum pihak pengguggat, A Husairi, mengatakan, semua atas pertimbangan majelis hakim. ”Karena majelis punya pertimbangan harus tiga kali panggil. Kalau sudah dipanggil tidak hadir lagi, sidang dilanjutkan. Itu pertimbangan majelis,” katanya.
Menurut Husairi, jika nantinya mediasi disetujui oleh pihak tergugat, persidangan akan selesai. Sebaliknya, jika mediasi tidak disetujui, persidangan akan terus berjalan.
Akan tetapi, pada sidang kali ini, pihak keluarga korban sendiri tidak ada yang datang ke PN Malang. Alasannya, mereka harus menjadi saksi dalam sidang pidana (Model A) tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang itu digelar bersamaan.
Sebelumnya, sidang perdana 10 Januari lalu juga ditunda. Dari delapan pihak tergugat, hanya dua yang hadir. Mereka adalah kuasa hukum PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT PT AABBI, juga mewakili Panitia Penyelenggara Arema FC dan security officer BRI Liga 1 2022/2023, Agus Sugianto, menghargai hak hukum masyarakat Malang yang merasa dirugikan dengan peristiwa tersebut. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang ada.
”Kalau memang gugatan dikabulkan, kami akan patuh pada putusan pengadilan. (Soal banding) nanti akan kita lihat setelah akhir masa putusan. Putusannya seperti apa, kalau memberatkan, banding,” katanya.
Menurut Agus, beberapa upaya sebenarnya sudah dilakukan pihak Arema FC setelah tragedi 1 Oktober 2022. Mereka membentuk pusat krisis bagi korban luka hingga memberikan santunan terhadap korban meninggal.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2022, tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mendaftarkan gugatan perdata terkait pemenuhan hak-hak korban tragedi Kanjuruhan ke PN Malang. Jumlah tergugat dan turut tergugat sebanyak delapan subyek hukum. Nilai gugatan materiil dan imateriil yang diajukan mencapai Rp 62 miliar.
Menurut pihak penggugat, tidak hanya proses hukum pidana yang berjalan dari kasus yang menewaskan 135 orang dan lebih dari 600 orang lainnya luka-luka itu. Turut juga proses hukum perdata dalam rangka pemenuhan hak-hak korban.