Peras Orangtua Pemerkosa, Tujuh Anggota LSM di Brebes Diringkus
Tujuh dari sembilan anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia diringkus polisi karena terlibat dalam penipuan dan pemerasan keluarga pemerkosa di Brebes, Jateng. Mereka juga memfasilitasi ”perdamaian” dalam kasus itu.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melintasi mural hentikan kekerasan pada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).
BREBES, KOMPAS — Sebanyak tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia diringkus polisi lantaran diduga menipu, mengancam, dan memeras orangtua pemerkosa di Desa Segon, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah. Dua anggota LSM yang turut terlibat dalam peristiwa itu melarikan diri. Polisi masih memburu mereka.
Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Desa Sengon, berbuntut panjang. Tujuh dari sembilan anggota LSM yang menipu dan memeras para orangtua pemerkosa diringkus polisi, Kamis (19/1/2023) malam. Mereka adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).
Setelah diperiksa, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengancaman, penipuan, pemerasan, dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara 4 tahun menanti mereka.
”Semuanya sudah ditahan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Jumat (20/1/2023), di Semarang. Selain tujuh orang tersebut, ada dua anggota LSM yang masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri. Dua orang tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krisnanda mengatakan, perkembangan lebih lanjut terkait peristiwa itu akan disampaikan secepatnya. ”Nanti akan kami rilis,” ucapnya.
Penangkapan para anggota LSM itu, menurut Dewa, dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu orangtua pemerkosa. Mereka merasa telah ditipu dan diperas oleh para anggota LSM yang menjanjikan anak-anak mereka tidak diproses hukum apabila mereka menyerahkan sejumlah uang.
Para pemerkosa akhirnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni F (17), MFH (15), DAP (15), AMD (16), AM (16), dan Adi Irawan (18). Mereka memperkosa korban pada 27 Desember 2022 di salah satu rumah tersangka di Desa Sengon.
Sebelum kejadian, korban dijemput oleh dua tersangka. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dicekoki minuman keras hingga tak berdaya lalu diperkosa secara bergiliran oleh enam orang tersebut.
DOK HUMAS POLRES BREBES
Konferensi pers kasus pencabulan anak berusia 15 tahun di kantor Polres Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2023).
Kasus pemerkosaan itu awalnya diselesaikan dengan cara ”damai”. Penyelesaian perkara di luar jalur hukum itu diinisiasi oleh sejumlah orang yang mengaku dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia. Orangtua para pemerkosa dan orangtua korban dipertemukan di rumah Kepala Desa Sengin pada 29 Desember 2022.
Dalam proses ”perdamaian” itu, keluarga korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menuliskan bahwa pemerkosaan telah diselesaikan secara damai. Pihak korban dilarang melaporkan kasus itu ke kepolisian. Jika dilanggar, keluarga pemerkosa akan menuntut balik pihak keluarga korban.
Sebelum menggelar kegiatan itu, para anggota LSM itu meminta uang sejumlah Rp 200 juta kepada pihak pemerkosa. Karena sebagian besar orangtua pemerkosa kurang mampu, akhirnya mereka menyerahkan uang Rp 62 juta. Menurut anggota LSM, uang itu akan diberikan sebagai uang kompensasi untuk korban.
”Kami baru mendapatkan informasi, uang yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp 30 juta. Sisanya tidak tahu ke mana,” ujar T (47), salah satu orangtua pemerkosa. Para orangtua pemerkosa setuju membayarkan uang damai lantaran takut anak mereka diproses hukum. Mereka khawatir, anak-anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan.