Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Mulai Digelar di Malang
Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/1/2023). Dalam gugatan itu, sejumlah korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). Namun, karena hanya dua dari delapan tergugat yang hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu.
Sidang perdana gugatan perdata mulai digelar pada Selasa pukul 11.00 WIB. Hadir dalam sidang itu, tim kuasa hukum penggugat, perwakilan penggugat, dan perwakilan tergugat. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yudi Prasetya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Malang serta Indarto dan Arief Karyadi selaku hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, Yudi awalnya mengecek kehadiran para pihak. Selain perwakilan penggugat dan kuasa hukumnya, hadir kuasa hukum Indosiar selaku tergugat serta kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku turut tergugat.
Sementara itu, pihak tergugat dan turut tergugat lainnya tidak hadir dalam sidang perdana itu. Kondisi itulah yang membuat majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang.
”Oleh karena sidang seperti ini mengamanatkan mediasi, maka kita panggil tergugat lain dahulu. Sidang ditunda untuk memanggil para tergugat dan tergugat lain. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 24 Januari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Yudi.
Gugatan perdata itu diajukan oleh tujuh korban Tragedi Kanjuruhan. Ada delapan pihak yang menjadi tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ada empat pihak turut tergugat, yaitu Presiden, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Penggugat mengajukan beberapa klausul gugatan. Salah satunya gugatan ganti rugi sebesar Rp 62 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 9 miliar dan imateril Rp 53 miliar.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat mengatakan, pihaknya mendampingi tujuh korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan gugatan. Para penggugat itu adalah keluarga korban meninggal dan luka-luka. Salah seorang penggugat adalah Devi Atok yang kehilangan dua anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan.
”Sejak awal kita sepakat bahwa Tragedi Kanjuruhan ini harus diusut tuntas. Usut tuntas ini artinya bukan hanya diusut secara pidana, melainkan juga perdatanya,” kata Imam.
Terkait jalannya sidang perdana, Imam menambahkan, tim kuasa hukum penggugat menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu.
Oleh karena sidang seperti ini mengamanatkan mediasi, maka kita panggil tergugat lain dahulu. Sidang ditunda untuk memanggil para tergugat dan tergugat lain.
Kuasa hukum korban lainnya, Agustian Siagian, menyatakan, proses mediasi terkait gugatan perdana itu dimungkinkan untuk dilakukan. Namun, apabila mediasi itu tidak berhasil mencapai titik temu, proses hukum gugatan tersebut akan berlanjut.
”Untuk mediasi, sepanjang apa yang diinginkan klien kami terpenuhi, maka bisa tercapai perdamaian. Kalau dalam proses mediasi tidak ada titik temu, proses tuntutan berlanjut. Titik temunya adalah sebagaimana yang ada di gugatan,” kata Agustian yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Malang.
Sementara itu, tim kuasa hukum Indosiar menolak menjawab pertanyaan saat ditemui Kompas seusai sidang.