Polda Jatim masih melengkapi berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita, sementara lima tersangka lainnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023).
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara Akhmad Hadian Lukita, bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, tersangka insiden berdarah tragedi Kanjuruhan.
”Tim penyidik juga kembali memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Dirmanto, Senin (9/1/2023). Lukita merupakan satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, insiden berdarah yang mengakibatkan kematian 135 jiwa suporter sepak bola.
Lukita adalah satu-satunya tersangka dengan pemberkasan perkara yang belum komplet. Berkas belum bisa didaftarakan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, berkas lima tersangka lainnya telah terekam dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya dengan jadwal persidangan perdana pada Senin (16/1/2023).
Lima tersangka yang sepekan lagi disidangkan atas nama Abdul Haris (bekas Ketua Panitia Pelaksana), bekas Security Officer Suko Sutriso, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Menurut Dirmanto, pemeriksaan saksi tambahan harus ditempuh karena berkas Lukita dikembalikan oleh Kejati Jatim. Berkas itu dinyatakan belum lengkap, tidak seperti lima tersangka lainnya. ”Kami berusaha melengkapi berkas yang dikembalikan secepatnya,” katanya.
Meski berstatus tersangka, Lukita tidak dalam penahanan oleh Polda Jatim. Lukita dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan 60 hari telah terlewati sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 untuk selanjutnya didaftarkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Lukita dilepaskan demi hukum, tetapi dikenai kewajiban lapor setiap pekan ke Polda Jatim.
Secara terpisah, Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, berkas lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan telah terdaftar dalam SIPP dan jadwal persidangan perdana telah keluar, yakni pada Senin mendatang. ”Sidang digelar secara terbuka dan ada pengamanan dari kepolisian,” katanya.
Sidang dilaksanakan di PN Surabaya sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 bertanggal 15 Desember 2022. Keputusan itu mengenai Penunjukan PN Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Ir Akhmad Hadian Lukita, MBA, QWP, Dkk. Yang dimaksud Dkk atau dan kawan-kawan ialah lima tersangka yang siap disidangkan.
Menurut Parnata, PN Surabaya telah menunjuk tiga hakim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana kasus tragedi Kanjuruhan. Ketiganya ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Berdasarkan SIPP, klasifikasi perkara kelima tersangka yang segera disidangkan ialah menyebabkan mati atau luka-lulka karena kealpaan.
Tersangka Haris dan Suko didakwa melakukan pelanggaran Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelanggaran Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara tiga tersangka dari anggota Polri dijerat dengan pelanggaran Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.