Pengibaran Bendera Partai di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf
Pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/1/2023), memicu polemik. DPD Partai Ummat Kota Cirebon pun memohon maaf atas peristiwa itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat Kota Cirebon meminta maaf atas pengibaran bendera partai di dalam Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (1/1/2023). Mereka mengklaim, tindakan itu hanya spontanitas dan tidak terkait kampanye. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu tetap menyelidiki peristiwa tersebut.
”Kami, Partai Ummat, minta maaflah apabila apa yang kami lakukan (pengibaran bendera partai) itu mungkin tidak berkenan di hati masyarakat. Ini pembelajaran bagi kami,” ujar Wakil Ketua I Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Ummat Kota Cirebon Shobirin, Jumat (6/1/2023), di Cirebon.
Peristiwa itu berawal saat DPD Partai Ummat Kota Cirebon menggelar tasyakuran dengan sujud syukur di Masjid At-Taqwa, Minggu (1/1/2023) sore. Kegiatan tersebut digelar setelah partai berlogo perisai bintang emas itu lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pengurus Partai Ummat telah meminta izin secara lisan kepada pengurus masjid.
Acara sujud syukur berlangsung setelah shalat Ashar di lantai dua masjid sebelah kanan. Tempat itu hanya digunakan saat shalat Jumat atau kegiatan tertentu. Akan tetapi, setelah sujud syukur yang berlangsung sekitar lima menit, sejumlah orang membentangkan bendera partai sambil berfoto bersama.
”Teman-teman mungkin euforia, merasa senang, dan melakukan sesi foto. Foto (pembentangan bendera partai) itu untuk dokumentasi internal, bukan untuk disebarkan ke publik. Foto itu sifatnya spontanitas sebenarnya,” ujar Shobirin. Namun, foto itu telanjur tersebar di media sosial dan memicu permasalahan.
Shobirin mengklaim, peristiwa itu tidak terkait kampanye karena yang hadir hanya kader dan pendukung partai. Mereka, lanjutnya, hanya ingin bersujud syukur atas lolosnya Partai Ummat pada Pemilu 2024. ”Kami juga paham, kampanye di dalam masjid, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu dilarang,” katanya.
Polemik pembentangan bendera partai di masjid itu, menurut Shobirin, menjadi pelajaran agar pihaknya lebih berhati-hati ke depannya. ”Mudah-mudahan klarifikasi ini bisa diterima masyarakat. Kami juga tidak ingin masalah ini kemudian terus meluas dan akhirnya mengganggu kondusivitas pemilu yang akan datang,” katanya.
Kami, Partai Ummat, minta maaflah apabila apa yang kami lakukan (pengibaran bendera partai) itu mungkin tidak berkenan di hati masyarakat (Shobirin).
Ketua Harian Pengurus At-Taqwa Center, Ahmad Yani, mengatakan, siapa pun diperbolehkan sujud syukur sebagai bagian dari ibadah di masjid terbesar di Kota Cirebon itu. Pengurus masjid pun tidak mempermasalahkan saat pengurus Partai Ummat meminta izin secara lisan untuk sujud syukur di dalam masjid.
”Namun, kami berkerabatan dan memberikan peringatan kepada pengurus Partai Ummat yang membawa dan membentangkan atribut partai (bendera) dengan sengaja di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon karena tidak etis,” katanya. Pengurus masjid pun telah melayangkan surat peringatan kepada Partai Ummat Cirebon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan masih menyelidiki dugaan pelanggaran kepemiluan dalam kegiatan itu. ”(Dugaan) pelanggaran ada, tetapi dikaji. Ditunggu saja (keputusannya). kalau enggak hari ini, mungkin Senin (9/1/2023),” katanya.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jika terbukti melanggar pasal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan penetapan calon anggota dewan perwakilan daerah atau pusat.
Menurut Joharudin, meskipun tahapan pemilu belum berlangsung, peserta pemilu yang dianggap melanggar peraturan dapat dikenai sanksi. Misalnya, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dapat dijatuhi hukuman karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Begitupun dengan pelanggaran terhadap ketertiban umum.
”Kejadian (pengibaran bendera partai) di masjid ini baru pertama kali di Kota Cirebon,” ucap Joharudin. Menurut dia, Bawaslu RI masih mendorong KPU untuk membuat norma yang jelas terkait batasan sosialisasi di masa rawan menjelang pemilu. Norma itu terkait kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh sebelum tahapan pemilu,
”Saat ini belum ada batasannya. Namun, kami tetap upayakan dengan koordinasi berbagai pihak agar menjaga demokrasi. Ke depan, kami juga akan ajak seluruh partai untuk deklarasi damai,” ujarnya.