Perkara Dilimpahkan, Penanganan Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tidak Serius
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan perkara Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/1/2023). Namun, penanganan insiden berdarah itu dinilai tidak serius karena belum ada penambahan tersangka.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/1/2023). Namun, penanganan insiden berdarah yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang itu dinilai tidak serius karena tidak ada penambahan jumlah tersangka. Apalagi, kasus itu juga dinyatakan bukan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, berkas perkara lima tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Lima tersangka itu adalah bekas Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, bekas Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Sementara itu, berkas perkara tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru) dikembalikan kejaksaan ke Polda Jatim karena masih harus dilengkapi. Lukita juga telah dikeluarkan dari tahanan karena telah menjalani masa penahanan untuk proses penyidikan.
Dari lima tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan, Haris dan Suko dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, tiga tersangka dari anggota Polri dijerat dengan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, berkas tersangka Lukita sedang dalam proses dilengkapi oleh tim penyidik. ”Masih proses melengkapi,” katanya.
Berkas perkara tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru) dikembalikan kejaksaan ke Polda Jatim.
Sementara itu, Kepala Divisi Jaringan dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalilin menilai penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan tidak serius. Ketidakseriusan itu terlihat dari belum adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Sejak 6 Oktober 2022, Polri telah menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Polda Jatim telah memeriksa lebih dari 100 saksi, tetapi jumlah tersangka ternyata belum bertambah.
”Para tersangka itu dikorbankan sebagai aktor lapangan dan dikenai tuntutan hukuman pidana biasa,” kata Habibus.
Habibus menambahkan, ketidakseriusan juga terlihat dari pernyataan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut juga tidak mengacu pada aturan mengenai HAM.
”Pintu masuk pengenaan jerat pidana tidak mengacu pada aturan tentang HAM sehingga menandakan pengusutannya tidak serius dan mengabaikan adanya pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional HAM telah menyampaikan laporan Tragedi Kanjuruhan dengan mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut Komnas HAM, peristiwa Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Namun, Komnas HAM sebenarnya dapat menindaklanjuti kembali hasil temuan itu dengan penyelidikan dalam kerangka UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
”Terdapat beberapa fakta yang perlu kembali ditelusuri, terutama pertanggungjawaban komando atau atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan oleh institusi keamanan yang terdapat aktor high level (level tinggi) dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum,” kata Habibus.
Habibus juga menyebut, tiga tersangka dari Polri bukan aktor high level. Selain itu, belum ada penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani Surat Izin Keramaian No Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 oleh Direktur Intelkam Polda Jatim atas nama Kepala Polda Jatim.