Pengungsi Rohingya Kembali Kabur dari Kamp Penampungan
Dugaan adanya yang mengatur pelarian para pengungsi itu lantaran pada Selasa (13/12/2022) polisi menemukan dua mobil minibus parkir di tepi jalan yang diduga akan digunakan untuk menjemput pengungsi.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
LHOKSEUMAWE, KOMPAS — Pengungsi Rohingya yang tinggal di kamp penampungan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Rabu (21/12/2022) dini hari, kembali kabur. Kini jumlah pengungsi dari 229 orang tersisa 169 orang.
Informasi yang dihimpun Kompas, para pengungsi itu keluar dari kamp penampungan pada Rabu dini hari. Saat suasana sudah sunyi, mereka dengan cepat menyelinap dalam kegelapan. Diduga mobil penjemput telah menunggu dan langsung tancap gas ke arah Sumatera Utara.
Kamp penampungan merupakan gedung eks Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat. Lokasi bangunan hanya terpaut 50 meter dari Jalan Nasional Banda Aceh-Medan.
Kepala Polisi Resor Kota Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto membenarkan ada 28 orang Rohingya yang kabur dari kamp penampungan. Namun, kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
Pengungsi Rohingya di kamp penampungan itu kabur atau menghilang dalam beberapa kali kesempatan. Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2022) dini hari sebanyak 23 pengungsi Rohingya kabur dari kamp. Namun, informasi yang dihimpun Kompas, aksi pelarian dari kamp juga terjadi setelahnya.
Dugaan adanya yang mengatur pelarian para pengungsi itu lantaran pada Selasa (13/12/2022) polisi menemukan dua mobil minibus parkir di tepi jalan yang diduga akan digunakan untuk menjemput pengungsi. Saat itu, tiga warga lokal juga ditahan karena diduga membantu pelarian pengungsi Rohingya.
Tidak logis pengungsi bisa keluar dengan mudah, sementara keberadaan mereka diawasi oleh aparat penegak hukum dan lembaga internasional.
Kompas telah menghubungi staf Perlindungan Pengungsi UNHCR Indonesia dan staf Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), tetapi belum ada yang bersedia memberikan keterangan terkait dengan kaburnya para pengungsi.
Sekretaris International Concern Group for Rohingya (ICGR) Adli Abdullah menuturkan, modus kaburnya pengungsi Rohingya dari kamp di Kota Lhokseumawe harus diungkap. Adli menilai, tidak logis pengungsi bisa keluar dengan mudah, sementara keberadaan mereka diawasi oleh aparat penegak hukum dan lembaga internasional.
Adli menduga ada yang membantu mengeluarkan pengungsi dari kamp penampungan. Oleh karena itu, dia mendesak aparat penegak hukum agar membongkar modusnya.
”Sedih melihat kehidupan Rohingya, ibarat jatuh tertimpa tangga. Mereka keluar dari Myanmar untuk mencari penghidupan, tetapi jadi korban perdagangan orang,” kata Adli.
Adli berharap Pemerintah RI terlibat aktif mendorong penyelesaian konflik terkait dengan etnis Rohingya di Myanmar. Jika persoalan tersebut tidak selesai, gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia akan terus mengalir.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan, penanganan pengungsi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam perpres itu disebutkan, pengungsi berhak mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak primer, hingga keamanan.
”Seharusnya pemerintah bersama organisasi internasional dan lokal saling berkoordinasi dalam menangani pengungsi, termasuk mengantisipasi agar mereka tidak menjadi korban penyelundupan,” kata Husna.