Tak Ada Pembatalan Penerbangan Luar Negeri ke Bali karena UU KUHP
Pemerintah dan badan pariwisata di Bali membantah kabar pembatalan penerbangan ke Bali gara-gara pengesahan UU KUHP. Sebaliknya, kunjungan ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai masih normal, bahkan bertambah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
ISTIMEWA/PT ANGKASA PURA I BANDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI
Dokumentasi Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, menampilkan suasana di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
BADUNG, KOMPAS — Kabar pembatalan sejumlah penerbangan internasional ke Bali pasca-pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibantah pemerintah dan badan pariwisata di Bali. Sementara itu, kedatangan penumpang internasional di Bali ataupun penerbangan rute internasional dari Bali dilaporkan masih normal.
Ditemui di Nusa Dua, Badung, Kamis (8/12/2022), Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi UU KUHP dengan isu pembatalan penerbangan internasional ke Bali pada akhir tahun 2022.
”Apa urusannya pembatalan dengan undang-undang (KUHP). Apalagi, berlakunya (UU KUHP) baru tiga tahun nanti,” kata Tjok Oka, yang juga Ketua DPD PHRI Bali, di Nusa Dua, Badung.
Suasana Pantai Kuta, Badung, Bali, yang diramaikan oleh wisatawan domestik, Selasa (23/11/2021).
Secara terpisah, Ketua Bali Tourism Board (BTB)/Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan, kabar akan terjadinya pembatalan penerbangan internasional, khususnya dari Australia, ke Bali sebatas isu. ”Jangan dibesarkan dan jangan reaktif menanggapinya,” kata Partha kepada Kompas, Kamis (8/12/2022).
Partha mengaku sudah menanyakan kabar adanya pembatalan penerbangan ke Bali kepada sebuah maskapai penerbangan di Australia. Jawaban yang didapatkan adalah tidak ada rencana pembatalan penerbangan ke Bali. Partha menilai isu pembatalan penerbangan ke Bali itu justru akan menguntungkan destinasi luar negeri yang menjadi kompetitor Indonesia dan Bali apabila isu tersebut terus diberitakan.
Sementara itu, dari laporan PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Desember 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga November 2022 sudah melayani 10,877 juta lebih penumpang rute domestik dan rute internasional.
Apa urusannya pembatalan dengan undang-undang (KUHP). Apalagi, berlakunya (UU KUHP) baru tiga tahun nanti.
Sejak Januari sampai November 2022, lebih dari 3,79 juta penumpang rute internasional dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama November 2022, berdasarkan laporan PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 634.783 penumpang rute internasional melalui bandara di Bali tersebut. Jumlah tersebut dinyatakan termasuk kedatangan dan kepulangan tamu kenegaraan dan para delegasi peserta KTT G20 2022.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Salah satu sudut Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Melalui siaran pers PT Angkasa Pura I (Persero), Kamis (8/12/2022), General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Handy Heryudhitiawan menyatakan, pihaknya tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan ke Bali.
Handy menerangkan, sampai Kamis, semua penerbangan internasional, baik dari Bali maupun ke Bali, berjalan normal sesuai jadwal. Termasuk di antaranya lima maskapai penerbangan yang melayani rute Australia-Bali.
Adapun mengenai isu pembatalan yang dikaitkan dengan UU KUHP, Handy menyatakan, pihak PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak masuk ke ranah tersebut. ”Kami selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai fokus terhadap kesiapan fasilitas sarana dan prasarana serta pelayanan operasional kepada pelanggan kami,” kata Handy seperti disebut dalam siaran pers tersebut.
Adapun kabar mengenai pembatalan penerbangan ke Bali itu muncul beberapa hari terakhir menyusul pengesahan Rancangan KUHP menjadi UU KUHP. Kabar tentang pembatalan penerbangan ke Bali itu dikaitkan dengan keberadaan pasal-pasal tentang seks di luar nikah dalam UU KUHP yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, perihal pidana terkait seks di luar pernikahan atau bukan dilakukan oleh suami istri merupakan delik aduan dan hal itu sudah ada sebelum UU KUHP yang baru disahkan.
Tjok Oka menambahkan, isu tersebut sebaiknya diluruskan agar publik memahami undang-undang yang dimaksud. ”Jangan menggaduhkan suasana karena (isu) bisa dipakai kompetitor,” ujarnya.
ISTIMEWA/PEMERINTAH PROVINSI BALI
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati