KPK Wanti-wanti Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK ingatkan agar korupsi proyek infrastruktur dihentikan di Sumut. Hampir semua korupsi di Sumut terkait dengan proyek infrastruktur. Sumut pun sedang menjalankan megaproyek pembangun jalan provinsi Rp 2,7 triliun.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara dan pengusaha di Sumatera Utara untuk menghentikan korupsi proyek infrastruktur. Hampir semua korupsi kepala daerah di Sumut terkait dengan proyek infrastruktur. Pemprov Sumut sendiri saat ini sedang menjalankan megaproyek tahun jamak pembangunan jalan provinsi sebesar Rp 2,7 triliun.
”Korupsi menjadi penghambat pembangunan infrastruktur di daerah. Catatan kami, komisi (fee) proyek infrastruktur itu mencapai 40 persen dan itu sudah diminta di depan sebelum proyek jalan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata saat membuka seminar bertajuk ”Diseminasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022”, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).
Alexander mengatakan, proyek pembangunan infrastruktur di daerah nilainya sangat besar. Karena itu, korupsi proyek infrastruktur umumnya melibatkan kepala daerah, pejabat di pemerintah daerah, dan pengusaha. Pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini sangat rawan untuk dikorupsi.
”Untuk membangun jalan dengan kualitas yang baik, misalnya, biayanya Rp 100, tetapi yang benar-benar dibelanjakan hanya Rp 60. Akhirnya, jalan yang baru tiga kali terkena hujan langsung rusak dan masyarakat yang dirugikan,” kata Alexander.
Dalam korupsi infrastruktur, kata Alexander, banyak juga kontraktor pemenang lelang membagikan lagi pekerjaan kepada beberapa subkontraktor. ”Kontraktor utama semacam agen proyek, tetapi dia yang mendapat keuntungan paling besar. Seharusnya dia tidak berhak atas keuntungan karena tidak melakukan pekerjaan apa pun,” kata Alexander.
Alexander mengatakan, KPK selama ini sudah menindak 370 pelaku usaha yang menyuap penyelenggara negara yang sebagian besar dalam kasus korupsi infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia. Pengusaha pun mengeluh karena kalau tidak dikasih komisi tidak dikasih proyek. Termasuk juga BUMN (badan usaha milik negara) karya.
Alexander mengingatkan, korporasi juga bisa menjadi tersangka korupsi dengan hukuman denda yang cukup besar. Jika dinyatakan bersalah, keuntungan yang didapat secara ilegal bisa dirampas untuk negara. Suap-menyuap juga menciptakan persaingan tidak sehat di dunia usaha.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, salah satu proyek infrastruktur terbesar yang sedang dijalankan Pemprov Sumut saat ini adalah pembangunan dan perbaikan jalan provinsi dengan nilai Rp 2,7 triliun. Proyek dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut tahun jamak.
Edy mengatakan, jalan provinsi di Sumut total 3.005 kilometer. Sebanyak 450 kilometer di antaranya rusak dan membutuhkan anggaran Rp 5 triliun untuk memperbaikinya. ”Saat ini anggaran tahun jamak yang bisa disediakan baru Rp 2,7 triliun,” ujar Edy.
Edy mengatakan, pengawasan proyek itu akan dilaksanakan secara maksimal agar bisa berjalan dengan baik. Namun, ia pun meminta jajarannya untuk tidak takut membelanjakan anggaran. Menurut dia, banyak pejabat di jajarannya yang takut membelanjakan anggaran karena bisa tersangkut kasus korupsi. Sampai saat ini, kata dia, realisasi belanja APBD Sumut 2022 baru 68 persen meskipun sudah di akhir tahun.
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nicodemus Daud mengatakan, korupsi proyek infrastruktur bisa dicegah dengan implementasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022.