Buruh Sambut Kenaikan UMP Sulut dengan Gembira, Pengusaha Berat Hati
Upah minimum provinsi di Sulawesi Utara naik sebesar 5,42 persen dari jumlah yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Kalangan buruh menyatakan kenaikan ini tak dapat lagi ditunda-tunda. Pengusaha akan patuh.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP di Sulawesi Utara naik sebesar 5,42 persen dari jumlah yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Kalangan buruh menyatakan kenaikan ini tak dapat lagi ditunda-tunda, sedangkan asosiasi pengusaha merasa keberatan, tetapi akan tetap patuh.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022), mengumumkan UMP Sulut pada 2023 adalah Rp 3.484.203, naik dari Rp 3.310.723 yang berlaku sejak 2021. ”(Nilainya) Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” paparnya dalam sebuah acara seremonial di halaman Kantor Pos Manado.
Menurut Olly, angka ini merupakan jalan tengah antara keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai serikat pekerja. UMP yang baru pun disesuaikan dengan inflasi tahunan di Sulut pada September 2022, yaitu 5,24 persen, serta pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erni Tumundo mengatakan, penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Keputusan diambil oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.
Menurut Erni, dewan tersebut mencakup pakar ekonomi, serikat buruh, serta empat asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang manufaktur dan pariwisata. Ia pun menegaskan akan mengawal pelaksanaan aturan pengupahan baru tersebut.
Jika tak mampu, para pengusaha memiliki waktu 10 hari sebelum pemberlakuan UMP baru untuk mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan kepada Disnakertrans Sulut. ”Kalau dalam kurun waktu tidak ada permohonan, otomatis semua badan usaha yang ada di Sulut wajib menerapkan UMP 2023,” katanya.
Erni mengingatkan semua badan usaha skala menengah atau badan usaha dengan kekayaan bersih usaha Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, serta badan usaha skala besar yang berkekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, bahwa ada sanksi yang dapat menimpa mereka jika ada pelanggaran UMP. Pengusaha bisa dipidana paling sedikit satu tahun dan didenda Rp 400 juta.
”Apabila ada yang tidak mengikuti (aturan UMP 2023), silakan (pekerja) laporkan ke disnaker setempat, baik di kabupaten/kota maupun di provinsi,” ujar Erni.
Kenaikan UMP disambut baik oleh para buruh. Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jack Andalangi menyebut, dua tahun sudah terlalu lama bagi kalangan pekerja untuk bertahan tanpa kenaikan upah. Kondisi semakin berat setelah harga bahan bakar minyak naik sejak awal September 2022.
Menurut Jack, para buruh justru sebenarnya meminta kenaikan UMP sebesar 5,7 persen, tetapi angka akhirnya disesuaikan pula dengan kepentingan pengusaha. Maka, ia pun berharap para pengusaha bisa mematuhi aturan ini.
”Dengan kenaikan ini, kami harap daya beli buruh semakin bermakna seiring inflasi yang terjadi. Ke depan, kami akan mendorong para buruh agar menggenjot kualitas diri dan memperbaiki etos kerja,” kata Jack.
Ke depan, kami akan mendorong para buruh agar menggenjot kualitas diri dan memperbaiki etos kerja. (Jack Andalangi)
Di lain pihak, Ketua Apindo Sulut Nicho Lieke menyatakan keberatan dengan kenaikan tersebut. ”Pengusaha sengsara, tetapi akan patuh terhadap keputusan dari pemerintah. Secara nasional sekarang Apindo lagi bikin uji materi untuk menanyakan dasar Permenaker No 18/2022, tetapi kami di Sulut tidak,” ujarnya.
Menurut Nicho, kesulitan para pengusaha, terutama di bidang pariwisata, adalah lesunya kunjungan pelancong dari luar negeri. Sejak 2016, Sulut memang bergantung pada wisatawan dari China yang didatangkan dengan pesawat carter. Hingga kini, rute penerbangan tersebut belum pulih lagi.
Ia juga menegaskan laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak hanya berkisar 2 persen. ”Jadi, kalau upah naik 5,24 persen, jelas terasa sekali. Sebagai pengusaha, kami akan selalu keberatan, terutama industri yang padat karya, seperti pabrik pengolahan ikan,” katanya.
Akan tetapi, Apindo Sulut telah mengimbau anggotanya untuk tidak serta-merta memberhentikan para pekerja. Sebab, dalam jangka panjang, para pengusaha dan pekerja tetap saling membutuhkan. Lagi pula, kata Nicho, kenaikan UMP adalah sesuatu yang tak bisa ditolak.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat terus menyalurkan bantuan subsidi upah. Erni menyatakan, ada 292.237 penerima dengan total subsidi sekitar Rp 175 miliar. Setiap pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta mendapat Rp 600.000.
Menurut Erni, program ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun. Nilai subsidi cenderung berkurang dari tahun ke tahun. Pada 2020, pemerintah menyalurkan Rp 2,4 juta, kemudian menurun menjadi Rp 1,2 juta pada 2021. Kini, nilainya dipangkas setengah lagi seiring dengan pulihnya kegiatan ekonomi masyarakat.