logo Kompas.id
NusantaraBuruh Sambut Kenaikan UMP...
Iklan

Buruh Sambut Kenaikan UMP Sulut dengan Gembira, Pengusaha Berat Hati

Upah minimum provinsi di Sulawesi Utara naik sebesar 5,42 persen dari jumlah yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Kalangan buruh menyatakan kenaikan ini tak dapat lagi ditunda-tunda. Pengusaha akan patuh.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erni Tumundo (ketiga dari kiri) berbincang dengan para anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulut setelah pengumuman upah minimum provinsi (UMP) di Manado, Senin (28/11/2022). UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3,31 juta menjadi Rp 3,48 juta.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erni Tumundo (ketiga dari kiri) berbincang dengan para anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulut setelah pengumuman upah minimum provinsi (UMP) di Manado, Senin (28/11/2022). UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3,31 juta menjadi Rp 3,48 juta.

MANADO, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP di Sulawesi Utara naik sebesar 5,42 persen dari jumlah yang telah berlaku selama dua tahun terakhir. Kalangan buruh menyatakan kenaikan ini tak dapat lagi ditunda-tunda, sedangkan asosiasi pengusaha merasa keberatan, tetapi akan tetap patuh.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022), mengumumkan UMP Sulut pada 2023 adalah Rp 3.484.203, naik dari Rp 3.310.723 yang berlaku sejak 2021. ”(Nilainya) Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” paparnya dalam sebuah acara seremonial di halaman Kantor Pos Manado.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000