DKI Jakarta Buka Ruang Penyesuaian Kenaikan UMP 5,1 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi ruang penyesuaian pada perusahaan yang masih terdampak negatif selama masa pandemi.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Keputusan ini tidak akan direvisi kembali. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta akan memberi ruang penyesuaian pada perusahaan yang masih terdampak negatif selama masa pandemi.
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada 16 Desember 2021 menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Di SK itu diberi ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan. Akan ada diskusi lagi seperti tahun lalu di Dewan Pengupahan.
Ini merevisi kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen untuk gaji pekerja formal dengan masa kerja kurang dari setahun, pada 22 November 2021. Sebelumnya, DKI mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Harus diikuti karena tidak ada kemungkinan untuk direvisi lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di sela rapat dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Andri mengatakan, mereka akan segera mengomunikasikan keputusan itu kepada pengusaha, termasuk aturan yang melarang pengusaha untuk memberi upah lebih rendah, mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diatur.
Komunikasi itu juga nantinya bisa memberi kesempatan bagi perusahaan yang terdampak pandemi untuk menyesuaikan kenaikan upah. Hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian yang diperkirakan belum kembali normal setelah pandemi dua tahun.
”Kami harus jamin pemberi kerja yang sektornya tumbuh, juga harus selamatkan yang enggak tumbuh. Di SK itu diberi ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan. Akan ada diskusi lagi seperti tahun lalu di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Di sisi lain, terhadap pekerja di Jakarta yang merasa kenaikan upah tidak membantu memperbaiki kesejahteraan, Disnakertrans menyediakan kartu pekerja dengan nilai bantuan Rp 600.000 sampai Rp 700.000 per bulan. Bantuan sosial yang berlaku bagi pekerja berupah UMP tanpa batas masa kerja itu melingkupi subsidi tiket Bus Transjakarta dan beberapa bahan pangan.
”Pekerja bisa diusulkan asosiasi dan perusahaan, harus betul-betul warga Jakarta dan dibuktikan slip gaji bahwa ia mendapat UMP plus 10 persen. Sampai saat ini, jumlah pekerja yang telah terverifikasi Bank DKI berjumlah 41.284 orang,” tambah Andri.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyebut, revisi kenaikan UMP ini banyak dikeluhkan pengusaha di Jakarta. Ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terlalu bijak dalam menetapkan kebijakan.
Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta sudah naik sebesar 63,5 persen dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021. Sebagian pengusaha menyatakan setuju untuk mengikuti ketetapan kenaikan UMP awal. Namun, kenaikan yang lebih besar dikhawatirkan membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca-pengendalian pandemi.
”Ada beberapa pengusaha yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik 5,1 persen,” ujarnya (Kompas.id, 19/12/2021).
Beberapa serikat pekerja, salah satunya Federasi Serikat Pekerja Logam dan Elektronik, Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melalui Ketua Dewan Perwakilan Cabang Jakarta Timur Endang Hidayat mengapresiasi keputusan DKI Jakarta. Keputusan itu menjadi jalan tengah tuntutan buruh yang mengharapkan revisi kenaikan UMP 8-10 persen.
”Kami berharap kenaikan itu menjadi stimulus dan penyemangat buruh dalam menjalankan kegiatan di tengah situasi pandemi,” ujarnya.