Apindo Jateng Berkukuh Hitung Pengupahan Minimum Pakai PP Nomor 36/2021
Apindo Jateng akan tetap menghitung upah minimum berdasarkan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan tetap menggunakan cara penghitungan upah minimun provinsi berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Jika pemerintah memaksa penghitungan menggunakan formula baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Apindo akan tempuh jalur hukum.
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan, pihaknya keberatan dan menolak dengan tegas peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut. ”Kami sangat sangat terkejut kok bisa-bisanya Bu Menteri keluarkan Permen 18 (Tahun 2022) di saat-saat injured time. Karena sebenarnya upah minimum provinsi sudah dirapatkan 2-3 minggu yang lalu dan sudah diserahkan ke Pak Gubernur berdasarkan PP Nomor 36/2021 karena PP itu khusus mengatur mengenai pengupahan,” kata Frans saat dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/11/22).
Menurut Frans, Peraturan Menteri itu berada di bawah Peraturan Pemerintah, jadi Apindo di Jateng dan Apindo seluruh Indonesia tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 yang merupakan produk turunan dari UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja.
”Seandainya pemerintah mau ubah atau apa, ya, tahun depan, dibicarakan lagi dong. Jangan sepihak saja mengambil keputusan. Ini sangat tidak baik untuk investor,” paparnya.
Frans mengatakan, mereka menolak penerapan Permen 18. Kami berpegang PP 36. Jika Pemerintah tetap memaksakan Permen 18, mereka akan mengambil langkah hukum.
Frans optimistis pada investasi di Jawa Tengah meski dibayangi resesi. Hingga kini, memang ada beberapa industri yang terpukul dan merosot 30-50 persen seperti alas kaki karena tidak bisa ekspor ke Amerika. Frans menyebutkan, belum ada PHK massal di Jawa Tengah, tetapi ada PHK ratusan pekerja baru yang terikat kontrak kurang dari 1 tahun. ”Pekerja lama hanya dirumahkan karena memang pesanan sedikit, dan kerja itu bergilir karena ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakinah Roselasari menyampaikan pihaknya masih menggelar rapat Dewan Pengupahan. ”Masih rapat Dewan Pengupahan, mohon pengertiannya. Nuwun,” tuils Sakinah lewat pesan singkatnya.
Seperti diberitakan Kompas (22/11/22), kalangan buruh dan pengusaha berbeda sikap soal formula penghitungan upah minimum 2023. Pemerintah berharap formula baru bisa bantu menjaga daya beli pekerja.