logo Kompas.id
EkonomiPerlu Titik Temu Soal Jaminan ...
Iklan

Perlu Titik Temu Soal Jaminan Hari Tua

Pengusaha mengusulkan agar kemudahan pencairan dana JHT sebelum pensiun tidak mengusik pengembangan dana pekerja sebagai bekal di hari tua. Pekerja menilai usulan itu berbeda deng kesepakatan terakhir di forum tripartit.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam isitirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam isitirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih merevisi Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Kalangan pengusaha mengusulkan agar porsi pencairan JHT dibedakan antara pekerja rentan dan nonrentan. Sementara pekerja memegang janji pemerintah untuk kembali mengizinkan pekerja mengklaim seluruh dana JHT saat putus kerja.

Saat ini revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih dibahas di internal pemerintah dengan menampung masukan dari berbagai elemen. Pekan lalu, pemerintah menyatakan akan mengembalikan tata cara pencairan manfaat JHT ke aturan lama, yakni mengizinkan pekerja mengklaim JHT sebelum usia pensiun.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000