Polda Jatim Periksa dr Harun di Polres Malang Sebagai Saksi Kasus Kanjuruhan
Penyidik Polda Jatim periksa salah satu dokter di Malang sebagai saksi kasus tragedi Kanjuruhan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
Β·4 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Tim Gabungan Aremania menunjukkan hasil rekam medis beberapa Aremania yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan, saat jumpa pers di kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) malam.
MALANG, KOMPAS-Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (15/11/2022), memeriksa M Harun Al Rasyid, dokter di rumah sakit Wava Husada, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Harun diperiksa sebagai saksi terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, awal Oktober silam.
Proses pemeriksaan terhadap Harun dilakukan lebih dari lima jam di Ruang Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang. Harun masuk selepas pukul 10 dan selesai jelang pukul 16.00.
Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum dr Harun, Bakti Riza Hidayat, mengatakan, kliennya dicecar 33 pertanyaan oleh tiga orang penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
"Penyidik menanyakan bagaimana proses penanganan di rumah sakit, berapa jumlah korban yang dirawat, yang luka, yang meninggal seperti apa. Hanya minta penjelasan soal itu-itu saja," ujarnya.
Menurut Bakti kliennya menjadi saksi terkait konstruksi berkas penyidikan yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim ke Polda Jatim (P19) dan bukan lantaran pemberitaan di salah satu media nasional (investigasi Kompas) 10 November lalu.
Tidak hanya Harun, panggilan juga dilakukan terhadap beberapa dokter lainnya dengan tempat pemeriksaan di Surabaya. Namun, Bekti tidak mengetahui kapan waktu pemeriksaan terhadap dokter yang lain tersebut.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Sejumlah poster bernada tuntutan mewarnai aksi oleh seribuan Aremania di depan Bala Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Mereka menuntut proses hukum yang adil terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya terluka itu.
Disinggung apakah kliennya merasa terintimidasi oleh pemanggilan dari pihak kepolisian, Bakti membantah. "Tidak benar, tadi suasana proses penyidikan juga enak, tidak ada suasana intimidasi menurut saya," ucapnya.
Kembali disinggung soal apa yang disampaikan kliennya sebagaimana dimuat Kompas, Bakti mengatakan Harun menyampaikan pengalaman sebagai dokter, terkait bagaimana proses kematian seseorang, bagaimana jika mereka meninggal secara tidak wajar, dan masalah global ilmu kedokteran.
"Tadi penyidik menyampaikan, bisa jadi, apa yang disampaikan beliau (Harun) menjadi satu keterangan ahli atau fakta," katanya.
Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan pemeriksaan Harun di Polres Malang atas permintaan yang bersangkutan. Tim dari Polda Jatim kemudian mengakomodasi permintaan itu dengan datang ke Polres Malang. Sehingga Polres Malang menyiapkan ruang dan tempat.
"Jadi dokter dimintai keterangan di Polres Malang atas permintaan dokter tersebut. Jadi kami mengakomodasi mengabulkan permohonan dari dokter Harun kalau tidak salah namanya, dimintai keterangannya di Malang karena yang bersangkutan adalah warga Malang," ujarnya.
Menurut Kholis tim dari Polda Jatim mengakomodasi datang ke Polres Malang. Sehingga Polres Malang menyiapkan ruang dan tempat. Adapun terkait materi pemeriksaan, menurut Kholis yang mengetahui pihak Polda Jatim.
Jadi dokter dimintai keterangan di Polres Malang atas permintaan dokter tersebut
Sementara itu, Selasa siang, Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat Djoko Trithahjana dan Ketua Sekber Arema Anto Baret datang ke Polres Malang untuk menyerahkan kelengkapan berkas laporan korban tragedi Kanjuruhan.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Seorang anak dan ayah, entah dalam posisi menghormat atau menepis terik sinar matahari yang memang menyengat, tampak berdiri dan mengamati suasana di sekitar patung singa di halaman di Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagaimana terlihat Minggu (23/10/2022).
Sehari sebelumnya, mereka datang ke Polres untuk melaporkan dugaan kesengajaan yang menyebabkan orang lain meninggal (Pasal 338, 340, juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Namun, saat itu berkas belum lengkap.
Tanpa menyebut identitas ketiga keluarga korban yang melapor, Djoko Tritjahjana mengatakan ada tiga klien yang mereka dampingi melapor. Mereka suami korban, anak korban, serta anak dan kakak korban (dua anggota keluarganya meninggal).
"Laporan kami sudah diterima. Untuk selanjutnya kami akan memersiapkan saksi-saksi yang menjadi pendukung. Diterimanya laporan ini menjadi peluang untuk laporan-laporan baru. Dari tim kami tim sekber tentunya akan membuka kesempatan itu," katanya.
Laporan ini menambah jumlah korban yang melapor ke Polres Malang. Pekan lalu, sudah ada satu korban yang sudah melapor, yakni DAY (43)--orangtua yang kehilangan dua orang anaknya. Fokus yang mereka laporkan juga sama, yakni dugaan pidana tentang kesengajaan yang mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain.
Menanggapi laporan ini, Putu Kholis mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak pelapor dalam hal ini kuasa hukum dan Sekber Aremania. Ada beberapa hal yang dikomunikasikan, termasuk progres penanganan perkara. Pihaknya juga menyelaraskan informasi yang selama ini simpang siur.
"Kami sudah berbicara secara teknis mengenai keberlanjutan mengenai pelaporan yang sudah disampaikan kepada kami dalam rangka mempertimbangkan efektivitas proses ada beberapa hal yang sudah kami sepakati, sehingga penanganannya lebih fokus," katanya.
Pintu 13 tribun Stadion Kanjuruhan di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur, masih terpasang garis polisi, Selasa (4/10/2022). Kompolnas mendatangi Stadion Kanjuruhan untuk melakukan observasi lapangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)
Kholis berharap Sekber Aremania bisa bekerjasama menghadirkan saksi atau korban yang nanti dibutuhkan keterangannya, termasuk menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Terkait penanganan apakah di Polres Malang atau Polda Jatim, Kholis mengatakan untuk sementara di Polres Malang. "Untuk sementara ini iya (Polres), tetapi ke depan ada temuan-temuan, ada bukti-bukti baru, nanti kita gelarkan. Hasilnya seperti apa, lha itu nanti berproses," katanya.