Perlu pengawasan pengusutan Tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim agar tidak berhenti sebagai kasus kejahatan biasa, tetapi pelanggaran HAM demi keadilan bagi 737 jiwa korban yang 133 jiwa di antaranya meninggal.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·5 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Garis polisi masih terpasang di pintu 13 saat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengunjungi Stadion Kanjuruhan di Kepanjeng, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Kompolnas mendatangi Stadion Kanjuruhan untuk melakukan observasi lapangan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
SURABAYA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil berkomitmen mengawasi pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Perlu didorong pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam Tragedi Kanjuruhan dari penembakan gas air mata yang mengakibatkan kematian 133 jiwa dan 604 jiwa terluka.
Demikian diutarakan oleh Kepala Divisi Jaringan dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalilin, Selasa (18/10/2022). LBH Surabaya tergabung dalam Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil bersama dengan LBH Pos Malang, Lokataru, IM57+ Institute, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Menurut Habibus, tim telah menempuh investigasi secara independen terkait Tragedi Kanjuruhan, insiden setelah laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022) malam.
Tim menilai Tragedi Kanjuruhan terkait tindak kekerasan aparat keamanan secara sengaja dan sistematis terhadap suporter (Aremania). Tindakan itu bukan sekadar melibatkan pelaku atau aktor lapangan melainkan aparatur keamanan dengan jabatan tinggi.
”Ada aktor lain dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab dan perlu diproses hukum,” kata Habibus.
Selain itu, pengusutan Tragedi Kanjuruhan juga jangan berhenti pada unsur tindak pidana atau kejahatan biasa melainkan pelanggaran HAM. Kematian 133 jiwa termasuk 2 anggota Polri terkait tindakan kekerasan, yakni penembakan gas air mata seharusnya dipandang sebagai pelanggaran HAM.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Masing-masing ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot dan mengganti Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta Karokaro.
Ancaman pidana terlalu ringan dan bagi kami mencederai keadilan bagi keluarga korban. (Habibus Shalilin)
Polri menjerat tiga tersangka dari sipil atau Akhmad, Abdul, dan Suko pelanggaran Pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pelanggaran pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tiga anggota Polri dijerat dengan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Petugas membawa salah satu jenazah korban kerusuhan suporter sepak bola di RS Wava Husada, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Jenazah ini merupakan salah satu dari 133 korban meninggal dalam kerusuhan suporter dengan petugas keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam BRI Liga 1. Saat itu, Arema FC menelan kekalahan 2-3 dari tim tamu.
Pasal 359 menyebutkan kesalahan (kealpaan) mengakibatkan orang lain meninggal diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun. Pasal 360 Ayat 1 terkait dengan kesalahan mengakibatkan orang lain luka berat diancam pidana setara pelanggaran Pasal 359.
Pasal 360 ayat kedua menyebutkan kesalahan menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa ... diancam pidana maksimal 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 103 Ayat 1 menyebutkan, penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti dimaksud Pasal 52 diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 103 Ayat 2 menyebutkan, penyelenggara yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan diancam pidana serupa ayat kesatu.
”Ancaman pidana terlalu ringan dan bagi kami mencederai keadilan bagi keluarga korban,” kata Habibus.
Tim berpendapat, sebelum penembakan gas air mata, tiada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain yang berdampak pengendalian berupa perintah lisan, suara peringatan, atau kendali tangan kosong lunak.
Tindakan penembakan itu melanggar Peraturan Kepala Polri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Selain itu, Prosedur Tetap Kepala Polri Nomor Protap 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.
Regulasi Keamanan dan Keselamatan Stadion FIFA jelas menyatakan, gas air mata dilarang digunakan di dalam stadion untuk penanganan kejadian yang melibatkan suporter.
Berdasarkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022, seluruh personel yang terlibat pengamanan pertandingan, tidak pernah mengetahui ketentuan FIFA tentang larangan membawa senjata api dan penggunaan gas air mata di dalam stadion selama pertandingan berlangsung.
Senjata api
Pengamanan terutama Brimob dan Dalmas dalam tugas dilengkapi peralatan penanggulangan huru hara (PHH), termasuk sebagian di antaranya membawa senjata gas air mata. Senjata ditembakkan kepada suporter yang dianggap mengganggu keamanan, tetapi dilakukan tanpa terukur.
Suporter di tribune ekonomi juga ditembak dengan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan. Suporter lari keluar melalui pintu tribune dengan melalui tangga yang curam dan pintu yang sangat sempit (hanya bisa dilewati 2 orang) sehingga berdesakan di pintu, terjadi penumpukan, dan terinjak-injak yang berakibat banyak korban meninggal dan luka-luka.
Gas air mata yang ditembakkan menimbulkan iritasi mata, kulit, dan sesak napas akut suporter. Tembakan gas air mata telah menimbulkan kepanikan, kekacauan, dan ketakutan suporter, serta membahayakan keselamatan suporter karena ditembakkan secara berlebihan.
Bahkan, tim menemukan selongsong amunisi gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Selongsong itu dalam penelitian laboratorium untuk mengetahui dampaknya terhadap kesehatan. Polri harus melaksanakan rekonstruksi pelaku penembak gas air mata.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Keluarga korban tragedi kanjuruhan menanti kedatangan Presiden Joko Widodo di halaman IGD RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, rencana pemeriksaan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, Selasa itu tertunda.
Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi bersurat kepada Polda Jatim agar pemeriksaan kedua saksi digelar setelah 20 Oktober 2022 karena harus mengikuti kegiatan yang sudah dijadwalkan sejak lama dan tidak bisa ditinggalkan. "Tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi itu," katanya.
Dirmanto mengatakan, tim penyidik juga memeriksa 34 polisi untuk mendalami fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan. Para polisi itu terlibat dalam pengamanan pertandingan yang berakhir dengan horor berdarah tersebut. Tim penyidik juga telah memeriksa Direktur Operasional LIB Sudarno. Sejauh ini, penyidikan baru menghasilkan enam tersangka.