Bandara I Gusti Ngurah Rai Lakukan Pembatasan Saat KTT G20
Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan disesuaikan selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Pelayanan diprioritaskan untuk delegasi KTT G20.
BADUNG, KOMPAS – PT Angkasa Pura I (Persero) sudah menyiapkan skenario penyesuaian operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Mulai 12-18 November 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditetapkan beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Bandara Pun Bersiap Sambut KTT G20
Penyesuaian operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Perihal itu disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam siaran pers PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 30 Oktober 2022.
Terkait hal itu, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan menyatakan selain akan mengoperasikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama 24 jam mulai 12-18 November 2022, juga akan diberlakukan penyesuaian terkait lalu lintas udara maupun penanganan di darat. Hal itu disampaikan Handy melalui jawaban tertulis kepada Kompas pada Rabu (2/11/2022).
Hingga Jumat (4/11), suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, terpantau normal, baik di terminal keberangkatan maupun kedatangan internasional dan juga di terminal domestik. Sampai awal November 2022, pergerakan penumpang rute domestik maupun rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, mencapai 44.000 orang per hari secara keseluruhan.
Baca juga : Lalu Lintas dan Mobilitas di Bali Direkayasa demi Kelancaran KTT G20
Adapun penyesuaian operasional lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang akan diterapkan mulai 12-18 November 2022, antara lain, pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler pada 14 November 2022 pada pukul 00.00 Wita – 02.00 Wita dan pukul 13.00 Wita – 21.00 Wita dan pembatasan operasional penerbangan untuk penerbangan reguler pada 17 November 2022 mulai pukul 12.00 Wita sampai 19.00 Wita.
Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan itu diberikan untuk penerbangan pesawat utama dan pesawat pendukung VVIP G20, penerbangan pesawat kemiliteran pendukung G20, penerbangan charter delegasi G20, dan penerbangan bukan niaga delegasi G20.
Selama periode pembatasan operasional penerbangan diterapkan, pihak Angkasa Pura I memastikan pelayanan penerbangan komersial berjadwal tetap dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Adapun calon pelaku perjalanan udara, yang akan bepergian pada periode pembatasan penerbangan tanggal 14 November 2022 dan 17 November 2022, diimbau agar menyesuaikan jadwal perjalanan udara dan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan karena adanya penyesuaian operasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut.
Baca juga : Pemerintah Matangkan Konsep Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas KTT G20 Bali
Terkait pengaturan kedatangan para tamu negara atau VVIP G20 maupun delegasi KTT G20 nanti, dipersiapkan pula pengaturan tempat parkir pesawat, terutama pesawat dari para delegasi KTT G20. Tidak semua pesawat delegasi KTT G20 itu akan diparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga dipersiapkan beberapa bandara lain untuk tempat parkir pesawat delegasi, di antaranya, Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo (Jawa Timur), Bandara Internasional Lombok di Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar (Sulawesi Selatan).
Untuk menerima kedatangan delegasi KTT G20, persiapan juga dijalankan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali terutama dari sisi pelayanan keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyatakan sudah menyiapkan beberapa jalur pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian, termasuk pelayanan keimigrasian bagi tamu VVIP kepala negara atau kepala pemerintahan.
Kepada Kompas, Selasa (1/11), Anggiat mengatakan, pihaknya menyediakan pelayanan keimigrasian di gedung utama VVIP dan gedung VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Di tempat tersebut disiapkan petugas keimigrasian dengan didukung peralatan portabel yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Tempat pemeriksaan lainnya adalah di terminal kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di terminal kedatangan disiapkan tiga konter khusus delegasi KTT G20. “Jikalau diperlukan, maka seluruh konter pelayanan keimigrasian di bandara dapat digunakan untuk melayani delegasi KTT G20,” kata Anggiat.
Sementara itu, untuk mendukung kelancaran dan keamanan penyelenggaraan KTT G20 di Bali, Polri kembali menggelar simulasi sebagai bagian latihan pengamanan terkait Operasi Puri Agung 2022. Simulasi dilaksanakan dengan menempatkan anggota serta sarana dan prasarana pendukung dan juga melalui tactical floor game (TFG). Pelaksanaan simulasi pengamanan dalam rangka latihan pengamanan Operasi Puri Agung 2022 itu diawasi secara langsung oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Command Center Polda Bali, Jumat (4/11), Komjen Gatot menyatakan pihaknya terus melatih dan mengevaluasi latihan tersebut agar rencana operasi pengamanan KTT G20 dipahami dan dijalankan personel Polri dengan baik sehingga penyelenggaraan KTT G20 dapat berjalan aman dan lancar. Latihan digelar sampai Sabtu (5/11) dan Polri juga akan menggunakan teknologi dalam operasi pengamanan penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
Dari keterangan Humas Polda Bali disebutkan, perihal adanya pembatasan kegiatan masyarakat dan pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 akan terus disosialisasikan. Pengaturan lalu lintas yang dimaksud, yaitu, penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang, yang dijadwalkan diberlakukan mulai Selasa (11/11/2022) sampai Senin (17/11/2022) dimulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat mengacu Surat Edaran Gubernur Bali perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, yang akan diberlakukan di sejumlah wilayah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, mulai 12-17 November 2022.