Gudang Miras Digerebek di Baturraden, Ribuan Botol Disita
Sebuah gudang minuman keras di Baturraden digerebek polisi. Ribuan botol berisi miras disita Kepolisian Resor Kota Banyumas.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Sebuah gudang penyimpanan minuman keras di Jalan Letjend Suparto, Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden digerebek jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Kepolisian Sektor Baturraden, Kota Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 10.000 botol berisi miras berbagai merek disita kepolisian.
”Kemarin, kami mengecek perizinannya. Katanya itu perizinannya untuk (miras) golongan A, maka yang kami ambil itu golongan B dan C. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata izinnya itu expired untuk golongan A. Jadi berhubung ini banyak sekali, kami datakan untuk barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Sektor Baturraden Ajun Komisaris Dwi Astuti Ratna, Selasa (25/10/2022).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Minuman Beralkohol, pada lampiran tercantum klasifikasi golongan A, B, dan C.
Golongan A berarti minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5 persen. Golongan B berarti minuman yang mengandung etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Adapun golongan C berarti minuman yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. ”Izin sudah expired sejak 2020,” kata Dwi.
Pada Senin lalu, ada sekitar 2.000 botol berisi miras yang sudah disita dan dibawa ke Polresta. Adapun hari ini, kepolisian mendata di gudang yang berukuran panjang sekitar 45 meter dan lebar 15 meter itu masih terdapat 756 kardus botol miras dengan isi setiap kardus sebanyak 12 botol. Jika ditotal, di gudang itu masih terdapat 9.072 botol miras. ”Sebanyak 46 kardus kami bawa ke polresta dan sisanya diberi garis polisi dan gembok gudang kami ganti,” kata Dwi.
Salah seorang karyawan di gudang tersebut yang tidak berkenan disebutkan namanya menyampaikan, perizinan terhenti selama 2 tahun lantaran adanya pandemi Covid-19 yang merebak. Gudang miras itu memang biasa menyuplai minuman beralkohol ke sejumlah tempat karaoke, tetapi karena 2 tahun tutup akibat pandemi, izinnya belum diperpanjang.
Gudang ini berada tepat di pinggir jalan sisi barat atau seberang lapangan Desa Kutasari. Dengan tembok dan pagar besi yang menjulang tinggi, tampak gudang ini cukup tertutup. Hanya ada tulisan nomor 56 di luar pagar. Namun, ketika masuk ke dalam, sebuah ruangan besar juga tinggi menjadi tempat penyimpanan ribuan botol miras sekaligus dapat menjadi tempat parkir sebuah dump truk dan sebuah mobil boks.
Nining (46), pedagang bakso di seberang gudang ini, mengaku tidak tahu tempat apa itu sebenarnya lantaran sering tertutup rapat dan tampak tidak ada aktivitas apa pun. ”Saya tidak tahu itu tempat apa, sejak kemarin didatangi polisi,” ujar Nining.