logo Kompas.id
NusantaraDinkes Medan Sidak Obat Sirop,...
Iklan

Dinkes Medan Sidak Obat Sirop, Sudah 12 Kasus Ganguan Ginjal Akut di Sumut

Sudah 12 kasus gangguan ginjal akut ditemukan di Sumut. Delapan di antaranya meninggal dan tiga sudah sembuh.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Petugas Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Medan menempelkan pengumuman larangan sementara penjualan obat sirop anak di sebuah apotek di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022). Konsumsi sirop dilarang sampai ada hasil studi penyebab gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Medan menempelkan pengumuman larangan sementara penjualan obat sirop anak di sebuah apotek di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022). Konsumsi sirop dilarang sampai ada hasil studi penyebab gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

MEDAN, KOMPAS — Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Medan inspeksi mendadak ke apotek dan minimarket untuk memastikan tidak ada obat sirop anak dijual. Masyarakat diminta tidak memberikan sirop pada anak sampai ada hasil studi penyebab gangguan ginjal akut atipikal. Sudah 12 kasus gangguan ginjal akut ditemukan di Sumatera Utara, delapan anak meninggal.

”Meskipun belum dipastikan penyebab gangguan ginjal akut atipikal pada anak, larangan menjual obat sirop ini penting karena semua dugaan penyebab harus diantisipasi sampai ada hasil studi,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Medan Rukun Ramadhani, Jumat (21/10/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000