Menunggu anak berusia cukup untuk mengemudikan kendaraan menjadi langkah awal menekan risiko kecelakaan di jalan umum.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
Kecelakaan terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (17/10/2022). Sebuah mobil yang dikemudikan AT (15) menabrak sepeda motor yang ditumpangi ayah dan ibunya sendiri, yakni TI, anggota TNI berpangkat pembantu letnan satu, dan istrinya, MT. Pasangan suami istri itu meninggal di tempat sesaat setelah kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan Komisaris Ropiyani mengatakan, semula TI dan MT berkendara dari arah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Keduanya berjalan beriringan dengan anaknya yang mengendarai mobil Toyota Innova ke arah Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Saat sampai di sekitar daerah Batakan, sepeda motor yang ditumpangi TI dan MT berada di depan mobil. TI yang mengendarai sepeda motor mengurangi kecepatan di jalur tersebut. AT yang mengendarai mobil di belakangnya berniat mengerem.
”Tapi, sang anak salah injak pedal. Dia malah menginjak pedal gas. Mobil jadi melaju dan menabrak korban,” ujar Ropiani saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).
Sesaat seusai kejadian, sang anak terlihat trauma. Polisi baru meminta keterangan awal kepada AT. AT saat ini sedang melakukan rangkaian pemakaman dan doa di rumah duka di Samarinda.
AT belum mengantongi surat izin mengemudi atau SIM. Ropiyani menjelaskan, pihaknya akan memastikan kondisi anak untuk menjalankan standar penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, nantinya akan diketahui apakah sang anak baru belajar berkendara atau dalam kondisi lain.
Peristiwa memilukan yang terjadi di Kota Balikpapan ini membawa pesan berharga. Warga perlu bersabar untuk membiarkan anak-anak untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum. Seperti diketahui, seseorang yang belum berusia 17 tahun belum bisa memperoleh SIM dari kepolisian, artinya secara hukum seseorang yang belum berusia 17 tahun tak diperkenankan berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan menjelaskan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang yang berkendara, tetapi tidak memiliki SIM terancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Ia mengimbau kepada setiap orangtua agar memperkenalkan kendaraan kepada buah hati secara bertahap. Orangtua semestinya tak membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum. Sebab, secara umum, anak di bawah umur belum punya kesiapan mental dan emosi dalam berkendara.
Jika anak-anak di bawah 17 tahun berkendara dan mengalami kecelakaan, tak bisa klaim asuransi kecelakaan.
Selain itu, fisik anak-anak di bawah 17 tahun di Indonesia secara umum belum cukup untuk mengemudikan kendaraan yang didesain untuk orang dewasa. Misalnya, Sonny mencontohkan, tinggi sepeda motor dan desain kemudi pada sebuah mobil didesain untuk postur tubuh orang dewasa.
”Jika anak dengan postur tubuh kurang dan berkendara dengan desain kendaraan untuk orang dewasa, ini berisiko terjadinya kecelakaan. Memang, ada beberapa anak yang tinggi badannya seperti orang dewasa, tetapi secara mental berkendara belum tentu siap,” ujar Sonny.
Ia melanjutkan, anak-anak dinilai belum siap berkendara di jalan lantaran banyak hal yang perlu dipahami. Misalnya, rambu lalu lintas hingga teknik-teknik khusus berkendara dalam kondisi macet, jalan menanjak, atau jalan rusak. Hal lain yang perlu diperhatikan, lanjut Sonny, adalah asuransi kecelakaan.
”Jika anak-anak di bawah 17 tahun berkendara dan mengalami kecelakaan, tak bisa klaim asuransi kecelakaan. Sebab, sang anak dianggap melanggar hukum karena berkendara sebelum waktunya dan tanpa SIM,” kata Sonny, menjelaskan.
Ia menganjurkan orangtua mengajarkan anak-anak berkendara saat sang anak berusia 17 tahun. Itu bisa dimulai di lapangan terbuka yang sepi secara bertahap. Saat sang anak dinilai sudah siap, baru kemudian mengikuti tes mengemudi untuk mendapatkan SIM di kepolisian. Menunggu anak berusia cukup untuk belajar berkendara menjadi langkah awal menekan risiko kecelakaan di jalan umum.