Geng Motor Kian Meresahkan, Wali Kota Jambi Tetapkan Darurat Sosial
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menetapkan status Darurat Sosial terkait aktivitas kelompok kriminal remaja bermotor yang kian meresahkan. Dengan status itu, penanganan masalah tersebut diharapkan berjalan lebih cepat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Wali Kota Jambi Syarif Fasha menetapkan status Darurat Sosial terkait aktivitas kelompok kriminal atau geng remaja bermotor yang kian meresahkan di kota tersebut. Dengan adanya penetapan status tersebut, penanganan masalah maraknya geng motor di Kota Jambil diharapkan berjalan lebih cepat.
”Penetapan status Darurat Sosial tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial terhadap Aktivitas Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar, Rabu (5/10/2022).
Dalam surat keputusan itu disebutkan, aktivitas remaja bermotor di Kota Jambi sudah dalam tahap meresahkan masyarakat, bahkan telah mengorbankan jiwa dan harta benda. Atas dasar itulah, status darurat sosial ditetapkan. Tujuannya supaya penanganan di lapangan oleh aparat berwenang bisa dilakukan lebih maksimal.
Terdapat empat poin yang diatur dalam surat keputusan itu. Pertama, menetapkan keadaan darurat sosial terhadap keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi. Kedua, penanganan dilakukan oleh kepolisian dibantu kejaksaan dan organisasi pemerintah daerah terkait untuk mengambil tindakan preventif ataupun penegakan hukum.
Poin ketiga, segala pembiayaan menggunakan anggaran belanja tidak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Keempat, keputusan itu berlaku 26 September sampai berakhirnya kondisi darurat. Meski telah dinyatakan berlaku lebih dari sepekan lalu, dokumen surat keputusan baru disampaikan ke publik pada Selasa (4/10/2022) sore.
Menurut Abu Bakar, setelah penerbitan surat keputusan turunan itu, akan ada produk hukum lain sebagai turunan. Forum komunikasi pimpinan daerah di Kota Jambi akan bertemu untuk membahas aturan turunan yang terkait implementasi di lapangan. ”Isinya, antara lain, akan ada patroli rutin aparat keamanan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Aktivitas remaja bermotor di Kota Jambi sudah dalam tahap meresahkan masyarakat, bahkan telah mengorbankan jiwa dan harta benda.
Selain itu, masih dibahas pula perihal pemberlakuan jam malam bagi kelompok remaja bermotor. Penetapan jam malam menunggu kesepakatan seluruh instansi teknis yang terkait.
Penetapan status itu dilakukan setelah adanya pertemuan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan jajarannya dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi pada 26 September lalu. Dalam rapat itu disimpulkan, aktivitas remaja geng motor sangat meresahkan sehingga perlu dibuat langkah khusus.
Berdasarkan data Polresta Jambi, pada Juli hingga September 2022, sebanyak 137 anggota geng motor ditangkap aparat saat tengah beraksi di jalanan. Beberapa di antara mereka bahkan melukai warga. Sebagian besar anggota geng motor itu masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP hingga SMA.
Kasus terbaru terkait geng motor di Jambi terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Saat itu, aparat menangkap 10 remaja di dua lokasi berbeda. Yang pertama, tiga remaja tertangkap dalam razia di kawasan Paal 5, Kotabaru, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua jam kemudian, aparat meringkus tujuh remaja bermotor yang berencana menyerang geng lainnya di Perumahan Garuda, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Penangkapan dilakukan sebelum mereka melakukan penyerangan.
Eko Wahyudi mengatakan, melihat fenomena geng motor di Jambi, aparat kepolisian terus berpatroli pada malam hingga menjelang dini hari. Hal ini karena jam-jam tersebut dinilai paling rawan dengan tindakan kriminal geng remaja bermotor. Selain itu, warga juga diimbau waspada dengan keberadaan geng itu.