logo Kompas.id
NusantaraJatim Bebaskan Pajak Kendaraan...
Iklan

Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik hingga 90 Persen

Jatim gencarkan pengembangan EBT dalam upaya mewujudkan target Indonesia Net Zero Emission tahun 2060. Caranya dengan memperbanyak pembangkit listrik tenaga surya berbasis atap dan membebaskan pajak kendaraan 90 persen.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat meninjau acara PJB Connect 2022 di Surabaya, Selasa (4/10/2022).
HUMAS PEMPROV JATIM

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat meninjau acara PJB Connect 2022 di Surabaya, Selasa (4/10/2022).

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menggencarkan pengembangan energi baru terbarukan dalam upaya mewujudkan target Indonesia Net Zero Emission tahun 2060. Caranya, antara lain, memperbanyak pembangkit listrik tenaga surya berbasis rooftop (atap) dan membebaskan pajak kendaraan listrik hingga 90 persen.

Berbagai upaya pengembangan ekosistem energi baru terbarukan (EBT) tersebut telah dirumuskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Selain itu, Surat Edaran Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan PLTS Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta serta SE No 671/851/124.3/2022 tentang Imbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jawa Timur.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000