Tertibkan Pengusaha Nakal, Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tidak memenuhi regulasi dengan nilai total Rp 11 miliar. Pemusnahan itu bertujuan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kementerian Perdagangan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tidak memenuhi regulasi dengan nilai total Rp 11 miliar. Pemusnahan yang digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu, antara lain, bertujuan menertibkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor.
”Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan pemusnahan itu, Sabtu (24/9/2022).
Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk yang dimusnahkan ini terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.
Zulkifli mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, misalnya barang elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
”Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditas post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
”Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” ucap Veri.
Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Balai itu menjadi ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.
Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai tersebut diharapkan dapat ditambah lagi ke depan. Hal itu penting untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya di Jatim, Zulkifli Hasan juga melepas 36 kontainer minyak goreng kemasan Minyakita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui Tol Laut dengan tujuan Maluku Utara. Langkah itu merupakan upaya percepatan pendistribusian minyak goreng ke seluruh Indonesia.
Pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, misalnya berupa barang elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
“Pelepasan 36 kontainer Minyakita dengan memanfaatkan program Gerai Maritim hari ini merupakan upaya Kemendag dalam melakukan percepatan pendistribusian ke seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur Indonesia. Pemanfaatan program Gerai Maritim bersinergi dengan pemanfaatan Tol Laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” kata Zulkifli.
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan ID Food serta melibatkan PT Mahesi Agri Karya dan PT Priscolin sebagai penyedia Minyakita. Pengiriman ini dilakukan melalui Trayek 10 dengan menggunakan KM Logistik Nusantara 5 sebanyak 36 kontainer atau 607 ton atau setara sekitar 674.400 liter dengan PT Pelni (Persero).