Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan untuk 67 Sekolah di Aceh Disorot
Pengadaan APAR diperuntukkan bagi sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Adapun jumlah pengadaan APAR 298 unit.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Program pengadaan alat pemadam api ringan atau APAR oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh tahun anggaran 2021 dipersoalkan. Alasannya, program tersebut belum juga terlaksana hingga September 2022.
Pengadaan AAPR diperuntukkan bagi SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Jumlahnya 298 unit untuk 67 sekolah. Program ini terdapat di Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melalui dana pokok pikiran, dulu disebut dana aspirasi, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pagu anggarannya mencapai Rp 1,5 miliar.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dihubungi pada Kamis (21/9/2022), menuturkan, pengadaan APAR diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021. Namun, hingga kini belum disalurkan. Alfian menduga ada proses yang tidak berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga belum tuntas dieksekusi.
Alfian mengatakan, sangat tidak logis usulan program tahun anggaran 2021 hingga September 2022 belum tuntas. ”Jika dibilang ada kendala, seharusnya tidak memakan waktu hingga nyaris berakhir tahun anggaran 2022. Sekarang baru mau disalurkan karena sudah mencuat ke publik,” kata Alfian.
Alfian menuturkan, meski ada regulasi yang harus dipenuhi, yakni penyaluran harus dilandasi peraturan gubernur karena dihitung sebagai hibah aset, idealnya tidak molor sedemikian lama. ”Saya berharap aparat penegak hukum mendalami program ini,” kata Alfian.
Menurut dia, pelaksanaan program anggaran pokok pikiran anggota dewan cenderung sarat bermasalah. Dia mencontohkan kasus pidana penyaluran beasiswa yang kini sedang ditangani kepolisian. Kerugian negara dari program itu mencapai Rp 10 miliar.
Dihubungi terpisah, Sekretaris BPBA Muhammad Syahril mengatakan, pengadaan APAR telah dilakukan. Namun, penyalurannya belum tuntas.
Penyaluran terlambat karena pihaknya harus menunggu peraturan gubernur terkait dengan hibah aset dari BPBA kepada pihak sekolah sebagai penerima.Saat ini APAR masih disimpan di gudang BPBA. Menurut rencana, pada pekan ketiga September akan disalurkan ke sekolah-sekolah.
”Panduan penyaluran telah disusun. Paling lambat minggu depan mulai distribusi,” kata Syahril.
Syahril menjelaskan, pengadaan APAR tahun 2021 masuk dalam rekening belanja modal. Statusnya adalah modal provinsi sehingga tidak bisa langsung disalurkan kepada calon penerima.
Untuk pelepasan barang dari belanja modal harus didahului permohonan dari pihak sekolah yang diwakilkan cabang dinas pendidikan, lalu ditujukan kepada gubernur. Setelah permohonan itu masuk, bakal dikeluarkan peraturan gubernur terkait dengan hal itu.
”Mungkin sedikit terhambat penerbitan peraturan gubernur karena ada proses pergantian gubernur karena habis masa jabatan kepada penjabat gubernur,” kata Syahril.